Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Wakil Direktur (Wadir) Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya terus dalam proses penyelidikan kepolisian.
- Jika Penganiayaan dan Pelecehan Terhadap MS Terbukti, KPI Pusat Janji Pecat Para Pelaku
- Pria California Sembunyikan Kematian Ibu Selama 30 Tahun, Ternyata Alasannya Ini
- KPK Periksa 3 Petinggi PT Erajaya Swasembada dalam Kasus Gratifikasi Pajak
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menangani kasus ini mulai memanggil saksi-saksi dari pihak pelapor. Satu saksi diperiksa pada Selasa (18/8) pagi. Saksi yang diajukan pihak penasehat hukum adalah Direktur Pascasarjana UINSA Aswadi.
Salah satu penasehat hukum pelapor Akmal Budianto mengatakan, Aswadi menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.00.
Pemeriksaan tersebut baru selesai sekitar pukul 11.00. Dalam pemeriksaan tersebut saksi ditanya terkait dugaan penganiayaan yang dialami pelapor Achmad Nur Fuad. Saat kejadian, saksi ini berada di ruangannya yang bersebelahan dengan ruangan pelapor.
"Ruangan direktur terpisah dinding dengan ruang pelapor, " katanya bersama penasehat hukum lain yang hadir di Polrestabes Surabaya.
Ia menuturkan, saat kejadian saksi ini mendapat laporan stafnya yang mendengar suara ribut-ribut di ruangan pelapor. Saat saksi keluar, tiba-tiba melihat terlapor keluar dari ruangan pelapor dan tanpa banyak kata langsung meninggalkan tempat. Sementara pelapor juga keluar dengan menahan sakit.
"Saat itu pelapor mengaku kesakitan dan saksi mengetahui jika pelapor kesakitan diduga akibat pukulan terlapor, " ungkapnya.
Akmal mengatakan, pihaknya masih ada tiga saksi lagi. Namun, masih nunggu giliran untuk diperiksa. Ia mengaku bisa menghadirkan semuanya namun karena ada pemeriksaan lain, sehingga penyidik menunda pemeriksaan saksi lainnya. "Kami sudah siapkan saksi lain. Termasuk beberapa mahasiswa pascasarjana, " jelasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemukulan Dipicu Perkataan Tak Senonoh di Restoran Bali Ocean Feast Berakhir Damai
- Cari Lawan Tawuran, Jagoan dari Gangster Guk Guk Tertangkap Bawa Sajam Dua Meter
- Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor