Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri No 73/2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
- Pemprov Jatim Perpanjang Program Pemutihan Pajak Daerah Hingga Desember 2022
- Pantau Pengerjaan Pasokan Listrik 150 kV di Jembatan Suramadu, Gubernur Khofifah Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalur Roda Dua
- Diberi Nama Brebes Mili, Sapi Kurban Milik Presiden Jokowi di Masjid Al Akbar jadi Ajang Swa Foto
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," Kata Zudan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/5).
Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Dirjen Zudan memang sangat bersemangat menyosialisasikan Permendagri No 73/2022 ini.
Dirinya menekankan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelasnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah. Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," tukasnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan. Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pria Asal Surabaya Sulit Dapat KTP, Diduga Ditolak RT
- Jamin Hak Pilih Warga Binaan, Lapas Serang Kembali Lakukan Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Berdomisili di Kota Serang
- Terima CSR Alat Cetak KTP-el dan KIA, Pelayanan Adminduk di Surabaya Bakal Lebih Cepat