Dirut BPR Artha Kanjuruhan Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa?

Ramelan, Dirut PT BPR Artha Kanjuruhan saat memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Malang/RMOLJatim
Ramelan, Dirut PT BPR Artha Kanjuruhan saat memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Malang/RMOLJatim

Direktur Utama PT BPR Artha Kanjuruhan, Ramelan, nampak terlihat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Senin (13/6). Ada apa?


Sejumlah wartawan pun berusaha mengkonfirmasi. Dia mengaku mendatangi Kejari Kabupaten Malang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait BPR Artha Kanjuruhan. BPR Artha Kanjuruhan merupakan salah satu BUMD Pemerintah Kabupaten Malang.

"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan, itu saja mengenai kantor," ujar Ramelan dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Disinggung apakah pemanggilannya ada persoalan mengenai kantornya, Ramelan yang mengenakan kemeja berwarna biru laut mengaku tidak ada.

"Tidak ada masalah, cuma dimintai keterangan saja mas. Kemarin-kemarin juga ada yang dimintai keterangan," ujarnya seraya bergegas menuju salah satu ruangan di Kejari Kabupaten Malang. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Suwaskito Wibowo membenarkan pemanggilan Ramelan. Menurut dia, pemanggilan Ramelan dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT BPR Artha Kanjuruhan.

"Benar kami sekarang sedang ada operasi intelijen terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di PT BPR Artha Kanjuruhan Pemkab Malang, dan salah satunya yang dimintai keterangan adalah Pak Ramelan selaku Dirut," ujar Suwaskito Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

Namun, mengenai detail persoalan dugaan penyalahgunaan kewenangan seperti apa, Suwaskito belum bisa berkomentar banyak. 

"Tapi lebih lanjutnya belum bisa dibagi (diberitahu) ya mas, karena masih operasi intelijen," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news