Dirut Perumahan Syariah yang Catut Nama Ustad Yusuf Mansur Segera Diadili

Kejari Tanjung Perak telah melimpahkan berkas perkara penipuan yang mencatut nama Ustad Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 


"Berkas perkara atas nama tersangka Sidik Sarjono sudah kita limpahkan. Artinya, dalam waktu dekat perkaranya sudah disidangkan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (14/3).

Saat ditanya siapa mejelis hakim yang akan menyidangkan kasus Dirut PT 

Cahaya Mentari Pratama (CMP) itu, Sulfikar mengaku belum mengetahuinya.

"Belum ada penetapan majelis hakimnya. Kita tunggu saja mungkin minggu depan sudah bisa kita tau,"pungkasnya.

Diketahui, Sidik merupakan tersangka kasus penipuan jual beli perumahan syariah Multazam Islamic Residence. Pelimpahan ini setelah berkas perkara tersangka sudah lengkap. Sidik dalam perkara ini disangka telah berbuat penipuan dan penggelapan. Dia dinyatakan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. 

Kasus ini dilaporkan oleh Judi Syahirul Alim di Polrestabes Surabaya. Dia yang merupakan calon pembeli rumah merugi Rp 354 juta. Uang itu sudah dia bayarkan kepada PT CMP untuk membeli satu unit rumah. Namun, hingga sekian lama, unit rumah yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepadanya. PT CMP juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan. Akibatnya, korban merugi hingga Rp 354 juta.

Unit rumah yang ditawarkan berada di Sedati, Sidoarjo. Namun, hingga kini lokasi tersebut masih berbentuk tambak. Tidak ada pembangunan perumahan.

Jumlah korban diperkirakan bertambah. Sidik juga diduga mencatut Ustad Yusuf Mansur ketika mempromosikan untuk meyakinkan pembeli.

Pengacara Sidik, Dino Wijaya juga masih belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp masih belum merespon. Sebelumnya, Dino berharap kliennya tersebut segera disidangkan agar dibuktikan apakah bersalah telah menipu atau tidak.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news