Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi memastikan dalam waktu dua atau tiga minggu kedepan tidak melayani dokumen kependudukan baik e-KTP, KK dan lainya.
- Memprihatinkan, Angka Kematian Covid 19 di Ponorogo Lebih Tinggi Dibanding Nasional
- Banjir Telah Surut, Perjalanan Kereta Semarang-Surabaya Mulai Berangsur Normal
- Puncak Transformasi Satu Tahun, PTPN I Regional 4 Gelar Donor Darah dan Pembagian Sembako serta Bedah Buku ‘Harapan Baru Industri Gula Nasional’
Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran yang berlaku mulai Selasa, (17/3).
Sugeng Kepala Disdukcapil Ngawi membenarkan, penundaan pelayanan administrasi kependudukan itu hanya berlaku sementara sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. Kecuali dalam urusan darurat yang erat kaitanya dengan kepentingan BPJS maupun rumah sakit.
"Kita keluarkan surat edaran penundaan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan di kantor. Upaya social distacing ini sangat perlu kita lakukan untuk mencegah penularan Covid-19," tegas Sugeng, Selasa, (17/3).
Selain itu untuk mengurangi jumlah pemohon yang mendatangi kantor Disdukcapil Ngawi untuk sementara proses kependudukan bisa dilakukan dimasing-masing kantor kecamatan. Sekali lagi ucap Sugeng, surat edaran yang ia keluarkan bukan berati Disdukcapil Ngawi tidak melayani hanya saja melakukan penundaan pelayanan semua administrasi kependudukan.
"Supaya penyebaran virus corona ini reda kita tunda pelayanan demi kebaikan bersama. Dan minta kepada semua stakeholder bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat menyangkut penundaan agar bisa dimaklumi," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Aries Reborn Luncurkan Single "I Love You Ramadhan"
- Menerima Kunjungan Kepala Divre Perhutani Jatim, Gubernur Khofifah: Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Maksimalkan Potensi Ekonomi Perhutanan Sosial di Jatim
- Trans Jatim Koridor III Diresmikan, Bank Jatim Raih Piagam Apresiasi