Untuk pertama kalinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel merekam, mencetak dan membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak SDN Sawah 1, Ciputat dan SDN Pondok Ranji.
- Jatim Juara di SNMPTN 2021, Gubernur Khofifah: Ini Prestasi Luar Biasa
- Cegah Pelajar Dibawah Umur Gunakan Kendaraan Bermotor, Pemkot Surabaya Sediakan 9 Bus Sekolah Gratis
- Dinas Pendidikan Surabaya Terapkan Kegiatan Pendalaman Karakter
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengungkapkan, pembagian KIA ini pertama di Banten.
Perdana dilakukan di SDN Sawah 1, dan nantinya semua anak yang wajib menerima KIA se-Tangsel akan dilakukan perekaman, pencetakan dan pendistribusian KIA,†ungkap mantan Camat Ciputat ini, Rabu (2/5).
KIA menurut Dedi, merupakan terobosan pemerintah untuk terus menyempurnakan data kependudukan yang ada. Kartu itu pun dapat dipakai untuk keperluan anak dalam pemenuhan hak-haknya, seperti pelayanan publik, pembukaan rekening bank yang isinya lebih lengkap dibandingkan data KTP karena disertai dengan nama orangtua.
Dijelaskan, banyak keuntungan yang bisa didapatkan anak jika sudah memegang KIA. Selain menjadi tanda pengenal untuk anak usia 0-16 tahun, KIA juga untuk melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat.
Dia mengatakan, administrasi kependudukan termasuk KIA di dalamnya, sangat diperlukan untuk data base semua kegiatan. Termasuk data untuk pemberian bantuan Kartu Indonesia Pintas (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH) yang sumber datanya diambil dari sana.
Masih kata dia, data yang ada di Disdukcapil baik data pernikahan, kelahiran, kematian, perceraian dan juga perpindahan, harus selalu up to date, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan pada bidang pelayanan yang lainnya.
"Pprogram KIA ini akan three in one. Anak dapat KIA, anak pun dapat akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK). Sekali datang ke Disdukcapil, dapat semuanya, namun umumnya anak di Tangsel sudah memiliki akta kelahiran dan KK, sehingga KIA ini memudahkan orangtua juga dalam pengurusan penerimaan siswa baru di sekolah,†katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto menjelaskan, terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 2 Tahun 2016 tentang Penerbitan KIA ini merupakan wujud hadirnya negara dalam peningkatan kualitas publik.
"KIA dimiliki oleh setiap anak Indonesia sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, terutama juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun sosial lainnya," ujarnya.
Dia menerangkan, jumlah anak yang akan mendapatkan KIA di Tangsel sebanyak 340 ribu anak. Untuk di SDN Sawah 1 sebanyak 51 siswa yang mendapatkan KIA dan untuk SDN Pondok Ranji 3 sebanyak 120 siswa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- SIG Salurkan Bantuan Sarpas Sekolah di Pasuruan dan Bogor
- Resmikan Dua Asrama SMAN 3 Taruna Angkasa Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Tegaskan Komitmen Pemprov Jatim Tingkatkan Kualitas Pendidikan
- Viral Sisipan Iklan Pornografi di Situs Belajar Daring, Kabag Humas: Bukan dari Surabaya