Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo kembali menjadi sorotan publik karena disebut menerima bagian uang sebesar Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
- Pemilu 2024 Usai, Kejagung Didesak Segera Lanjutkan Pengusutan Korupsi BTS
- Kejagung Didesak Sita Aset Achsanul Qosasi yang Tercemar TPPU
- Korupsi BTS Kominfo: Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara, Johnny G Plate 15 Tahun
Pembina Dewan Pengacara Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Muara Karta mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Dito untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terkait aliran duit puluhan miliar tersebut.
"Kejagung mutlak wajib periksa Dito, jangan tebang pilih," kata Karta melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).
Apabila ditemukan unsur korupsi, Karta berharap Kejagung tak ragu-ragu memenjarakan Dito agar menjadi pembelajaran para pejabat negara lainnya.
"Korupsi di negeri ini sudah sangat parah," kata Karta.
Berkaca dari kasus korupsi BTS Kominfo, Karta mendorong DPR agar segera menuntaskan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PA-TP).
"DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU tersebut, karena sangat diperlukan sebagai landasan hukum untuk menyelamatkan harta negara yang berada di bawah cengkeraman koruptor," kata Karta.
Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Dalam kesaksiannya, Irwan menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan mengatakan uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas
- Pesan Kejagung Pada Masyarakat Soal Pertamina