Rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya agar jembatan akses masuk ke apartemen Bale Hinggil segera dibongkar tidak mendapat tanggapan serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
- Wali Kota Eri Imbau Perusahaan di Luar Surabaya Ikuti Vaksinasi Sesuai Wilayah
- Kejuaraan Skateboard Diramaikan 300 Peserta, Wali Kota Eri Cahyadi: Surabaya Punya Skater Hebat-Hebat
- Tim UPN Veteran Jatim Beri Penguatan Kompetensi Bela Negara Melalui Budaya Wayang
Beta menambahkan bukannya menolak rekomendasi yang diinginkan Komisi C DPRD Surabaya namun hal tersebut akan dibahas melalui satuan kerja yang sudah terbentuk salah satunya dari dishub Surabaya.
"Ya nanti kita rapatkan kembali, karena ini kan hasilnya dari tim, jadi kita rapatkan kembali dengan tim, nanti hasilnya akan kita share," pungkasnya.
Tak hanya anggota dewan yang mempersoalkan jembatan akses masuk apartemen Bale Hinggil namun sejumlah warga juga mengaku mengeluhkan banyaknya masalah yang muncul semenjak adanya jembatan tersebut.
Pasalnya tinggi jembatan tersebut hanya sekitar 3 meter. Padahal harusnya jembatan yang dibangun harusnya memiliki tinggi minimal 4,2 meter.
"Ini contohnya, kemarin baru satu minggu yang lalu untuk membetulkan lampu PJU pakai Truk itu pun tidak bisa masuk," ujar Indra salah satu warga sekitar Bale Hinggil.
Seperti diberitakan Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar sidak terkait akses masuk jembatan Apartemen Bale Hinggil, Jalan Ir. Soekarno yang dinilai menyalahi aturan Amdalalin. Sidak ini merupakan tindak lanjut dari hearing yang digelar Komisi C Kamis (22/11) lalu.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Saifuddin Zuhri menyebut pembangunan akses masuk berupa jembatan Bale Hinggil hanya akan menambah kemacetan yang ada di jalan Ir. Soekarno.
Ia juga menilai pembangunan akses jembatan Bale Hinggil hanya menguntungkan pihak Bale Hinggil dan malah semakin merugikan Warga.
Ia juga menyebut, harusnya pihak Bale Hinggil membuat jembatan lintas sungai, sehingga tidak mengkebiri hak warga yang merasa terganggu dengan adanya jembatan yang berdiri di atas jalan warga. Komisi C pun menilai jembatan akses masuk harus dibongkar dan mempertanyakan ijin yang diberikan dishub yang dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kapolda Jatim Irjen Nico Dicopot, Imbas Tragedi Kanjuruhan?
- Atasi Kelangkaan, Pemprov Jatim Gelontorkan 3.500 Ton Minyak Goreng Ke Pasar Tradisional
- MUI Akan Deklarasi Gerakan Nasional Minimalkan Kawin Dini