Disidang Kasus Perbankan, Direktur Komersial Bank Prima Master Ajukan Penangguhan Penahanan

Direktur Komersial Bank Prima Master, Agus Tranggono Prawoto mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penggelapan dana nasabah sebesar Rp 5 milliar.


Permohonan itu disampaikan secara tertulis oleh Ucok Jimmy Lamhot selaku tim penasehat hukum terdakwa usai JPU Kejati Jatim, Nining Dwi Ariany membacakan surat dakwaan.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan yang mulia," kata Ucok Jimmy Lamhot  dikutip Kantor Beeita RMOLJatim sambil menyodorkan map ke majelis hakim yang diketuai Yohannes Hehamony diruang sidang Cakra, Selasa (11/2).

Kendati demikian, majelis hakim terlihat belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut dan menunda persidangan perkara ini ke pembuktian pokok perkara.

"Karena tidak mengajukan eksepsi, sidang dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara dan memerintahkan penuntut umum untuk mengahdirkan saksi saksi ke persidangan selanjutkan," tukas hakim Johannes Hehamony menutup persidangan.

Usai persidangan, Ucok Jimmy Lamhot mengatakan, Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena kliennya sedang mengalami gangguan kesehatan.

"Terdakwa sempat kolabs saat ditahaan lima hari di rutan. Mengalami stroke ringan, diabetes tinggi dan tekanan darah juga tinggi. Sempat dirawat dua hari di Rumah Sakit Bhayangkara," pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, Peristiwa ini terjadi ketika saksi Anugrah Yudo (korban) mendatangi Bank Prima Master untuk mencairkan dua lembar cek dan memindahkan dana tersebut ke rekening tabungan miliknya di Bank Prima Master. Namun oleh terdakwa Agus Tranggono Prawoto, dana tersebut dipindahkan ke rekening orang lain tanpa seijin saksi korban.

Dalam kasus ini, terdakwa Agus Tranggono Prawoto didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) a UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 49 ayat (2) b UU RI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Sebelum membawa kasus ini ke pidana, saksi Anugrah Yudo juga sempat menggugat Bank Prima Master secara perdata. Dan oleh majelis  hakim PN Surabaya, Bank Prima Master dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain dinyatakan melanggar hukum dan memerintahkan mengembalikan dana milik saksi Anugrah Yudo, majelis hakim yang diketuai Syifa'urosiddin juga menghukum Bank Prima Master membayar dwangsom (denda) sebesar Rp 10 juta perhari sejak putusan dibacakan pada Kamis (26/6/2019).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news