Cipti Setyaningrum (34), pemandu lagu yang juga dikenal sebagai LC (Ladies Companion), harus menjalani nasib di balik jeruji Lapas kelas IIA Jember. Wanita asal Dusun Kalimendong, Desa Danaraja, Kecamatan Purwonegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu, diduga terjerat kasus narkoba.
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember
Cipti yang tinggal di sebuah rumah kost di Jalan Karimata Gang Golgota Kecamatan Sumbersari, mulai menjalani sidang secara virtual Pengadilan Negeri (PN) Jember, kemarin.
"Cipti Setyaningrum ditangkap polisi pada Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar jam 17.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di kamar kosnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, Aga Wiranata dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaan, Kamis (30/12).
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," sambungnya.
Dia menjelaskan terdakwa Cipti melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada Moh. Adi menggunakan Hp merk Oppo atas pesanan Eko (terdakwa dalam bekas terpisah).
Untuk selanjutnya Moh Adi mengantarkan barang tersebut sebanyak 2 paket sabu seberat 0,50 gram dan 0,25 gram seharga Rp 750 ribu ke tempat kost terdakwa.
Barang bukti tersebut kemudian dijual kembali kepada Eko, narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram seharga Rp 750 ribu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ketua Majelis hakim pengadilan negeri, Sigit Triatmojo menjelaskan terdakwa berprofesi sebagai LC dijerat dengan pasal alternatif, yakni sebagai pengedar dan memiliki dan menyimpan narkotika golongan satu.
"Alternatif pertama sebagai pengedar atau perantara dijerat jerat pasal 114, ancaman hukumannya maksimal bisa seumur hidup. Alternatif kedua pasal 112, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," katanya.
Untuk selanjutnya ketua majelis hakim menunda sidang, Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
- Angka Kemiskinan Jember Masih Tertinggi Kedua di Jawa Timur, Gus Fawait Prioritaskan Koperasi dan Peningkatan IPM
- Pemkab Kerahkan Tim URC untuk Perbaikan Jalan Rusak di Jember