Diskominfo Madiun Tawarkan Solusi Ducting dalam Draft Raperda Penertiban Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Penertiban jaringan FO telekomunikasi di Kabupaten Madiun/ist
Penertiban jaringan FO telekomunikasi di Kabupaten Madiun/ist

Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Madiun menawarkan sistem kabel tanam bawah tanah (sistem ducting) dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi. Raperda tersebut saat ini tengah di bahas dalam pansus DPRD. 


Raperda ini disusun untuk mengatasi kondisi eksisting terkait banyaknya tiang-tiang fiber optik (FO) di wilayah Madiun bergerombol dan berjajar disatu titik. Hal tersebut menurut dinas Kominfo setempat sudah melampaui batas estetika, baik secara tata ruang maupun tata letak di wilayah kabupaten Madiun. 

Jika dibiarkan tanpa pengendalian dimungkinkan tanah-tanah yang masih kosong, kedepan akan menjadi tempat bertambahnya tiang-tiang FO berjajar seperti pohon pisang.  

"Untuk saat ini jaringan infrastruktur pasif difokuskan pada tiang besi atau beton dan saat ini kondisi eksisting sudah banyak di kabupaten Madiun. Kedua fokus kita ke ducting sebagai solusi dalam rangka untuk mencoba agar estetika terpenuhi," kata Kepala bidang (Kabid) aplikasi dan informatika dinas komunikasi dan informatika  (Diskominfo) Kabupaten Madiun, Agus Setyawan diruang kerjaya, Selasa 18 Februari 2025.

"Kita akan mencoba memfokuskan nanti prioritas di daerah strategis paling utama di wilayah pusat pemerintahan yamg pertama. Walaupun nanti perdanya tidak hanya berlaku di wilayah pusat saja tapi diseluruh wilayah" sambungnya. 

Sekedar diketahui, raperda penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi sudah diserahkan ke DPRD untuk dibahas sejak tahun 2023 lalu. Namun sempat terhenti dan saat ini sedang dalam pembahasan kembali oleh pansus.

Berdasarkan data dari Diskominfo di wilayah kabupaten Madiun tercatat 26 pengusaha provider penyedia jaringan internet yang merambah di 15 Kecamatan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news