Diskoperindag UKM Kabupaten Gresik bersama instansi terkait, menemukan puluhan barang kadaluarsa atau habis masa berlaku yang dijual disejumlah tempat perbelanjaan dalam kemasan parsel.
- Diduga Dicatut Namanya, BCA Blokir BI Cecking Pengusaha Profil Aluminium Magetan
- Bupati Kediri Serap Keluhan Petani Tanaman Hias
- Sosialisasi Pemilih KPU: Pilgub Jatim Seneng Bareng
"Ya, kami menemukan barang kadaluarsa yang dibungkus parsel. Itu kami temukan disalah satu swalayan," kata Agus Budiono, Kadiskoperindag Gresik kepada Kantor Berita RMOLjatim, Kamis (9/5).
Agus membeberkan, setelah menumukan barang kadaluarsa, pihaknya mengimbau ke pihak swalayan agar barang tersebut ditarik. Sebab, jika tidak ditarik maka akan menyalahi undang-undang perdagangan.
Setelah diingatkan petugas, ditambahkan Agus, pihak swalayan berdalih tidak tahu jika barang yang dijual itu sudah kedaluwarsa.
"Wewenang kita hanya mengimbau, kami sudah menegur pihak swalayan agar barang itu ditarik," tuturnya.
"Untuk persoalan tersebut, kami minta kepada masyarakat agar jeli dan teliti saat membeli barang makanan dalam kemasan (parsel). Sebab, konsumen bisa terkecoh oleh penampilan kemasannya yang menarik. Tapi isi barangnya sudah kadarluarsa, maka masyarakat harus cermat saat membeli," tukasnya.
"Setiap memasuki bulan Ramadhan, biasanya marak ditemukan barang-barang atau produk tak layak jual. Untuk itulah kami akan sentiasa melakukan pemeriksaan barang seperti ini, agar praktek yang merugikan konsumen bisa ditindak," tandasnya.[eze/bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kendalikan Inflasi di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Terapkan Strategi 4K
- Upacara Hari Pahlawan Sukses Digelar di Halaman Balai Kota, Pemkot Surabaya Libatkan Ratusan Petugas Gabungan
- Bangunan Rumah Tutupi Saluran, Warga Dukuh Kupang Surabaya Bersedia Dibongkar untuk Penanganan Banjir