Disnaker Minta H-7 THR Sudah Dibayarkan ke Karyawan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya telah mengirimkan surat edaran tentang pemberian THR para karyawan kepada perusahaan. Edaran tersebut berisi himbauan kepada para pengusaha agar sebelum H-7 sudah memberikan THR kepada para karyawannya. "Tiga hari lalu sudah diedarkan.” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Dwi Purnomo pada kantor berita , Jumat (17/5).Namun, ia mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menerima 2 aduan soal THR dari serikat pekerja. Meski ia menganggap laporan tersebut prematur karena belum H-7. Tetapi tetap akan ditindaklanjuti oleh Disnaker.


Dwi Purnomo menyebutkan, besaran THR yang diterima para karyawan adalah satu kali gaji. Sementara berkaitan dengan berapa lama kerja karyawan yang dapat tunjangan hari raya, ia menyebut bahwa tenaga kerja yang baru satu bulan bekerja pun bisa mendapatkannya.

"Tapi besarannya dibagi dua belas, kemudian satu bulan dapat berapa.” jelasnya.

Kadisnaker mengatakan, selama ini polemik masalah THR antara karyawan dengan perusahaan bisa diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya.

"Biasanya kita mediasi. Jadi ada win-win solution.” sebut dwi Purnomo

Berdasarkan catatan Disnaker, tahun lalu pihaknya menerima tujuh laporan atau aduan tentang THR. Namun, tindak lanjutnya yang berkaitan dengan sanksi bergantung pada pengawas dari disnakertrans Jatim.

"Untuk itu, antisipasinya melalui himbauan itu, diantaranya mellaui lembaga kerjasama antara serikat pekerja-buruh dengan pemerintah." katanya.

Di Kota Surabaya terdapat 12 ribu perusahaan. Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya menyatakan telah memberikan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya.

"Yang jelas semuanya sudah." pungkasnya[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news