Disparpora Ngawi Belum Ijinkan Tempat Hiburan Beroperasi

Ilustrasi penutupan tempat karaoke di Ngawi.
Ilustrasi penutupan tempat karaoke di Ngawi.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini memang semua pihak diharap bersabar apalagi menyangkut hiburan. Seperti di Ngawi, Jawa Timur dipastikan para penggemar hiburan malam khususnya karaoke belum menikmati suara khasnya di dalam room bersama pemandu lagu meskipun di sektor lain sudah mulai dibuka. 


"Khusus untuk hiburan malam masih kita tunda. Kemarin setelah kita rapatkan dengan pihak terkait baik Kodim dan Polres Ngawi untuk sementara belum boleh beroperasi," terang Totok Sugiharto Kabid Pariwisata, Disparpora Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (17/3).

Alasan Totok, para pengusaha tempat hiburan malam (THM) harus melengkapi terlebih dahulu sarana dan prasarana pencegahan Covid-19 sesuai petunjuk teknis sesuai lampiran Perbup Ngawi Nomor 9 Tahun 2021. Tidak sebatas itu, dalam pengajuan jam operasional tempat karaoke harus disertakan surat komitmen untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Untuk membuka jam operasional mereka harus melengkapi komitmen yang isinya tentang mematuhi prokes. Tanpa itu saya kira akan sulit dikabulkan jam operasinya. Selain itu didalam ruangan atau room harus ada alat penyaring virus serta sinar ultraviolet," jelasnya.

Dijelaskan, dari pemantauan bersama di Ngawi yang mempunyai legalitas ada tiga tempat karaoke antara lain Hokky, King dan Diva. Jika mereka nekat beroperasi tentunya akan disangsi sesuai dengan aturan yang ada. Hanya saja pinta Totok, semua pihak untuk saling mengawasi terutama tempat karaoke di kawasan pinggiran.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news