Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mengaku sudah turun langsung untuk memproses tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru.
Kekerasan seorang guru itu dengan membanting seorang pelajar saat kompetisi futsal di SMP Labschool Unesa 1 Surabaya.
Makanya Dispendik Surabaya telah memanggil guru SDN Simolawang berinisial BAZ. Selain itu, BAZ juga sudah dijatuhi sanksi.
"Guru tersebut tidak boleh mengajar sampai proses pemeriksaan selesai dan sanksi ditetapkan. Hari ini, guru tersebut juga kembali kami panggil. Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti Inspektorat," kata Kepala Dispendik Surabaya Yusuf Masruh dikutip RMOLJatim, Senin 29 April 2025.
Terkait dengan proses hukum, lanjut Yusuf, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada polisi.
Dia berharap apapun hasilnya nanti, bisa memberikan keadlian untuk semua pihak.
"Orang tua siswa sudah membuat laporan di Polrestabes Surabaya," terangnya.
Yusuf berharap kejadian serupa jangan terulang kembali ke depannya. Turnamen olahraga seharusnya menjadi arena kompetisi yang menyenangkan bagi anak-anak.
Bukan ajang yang justru mengancam keberadaan anak-anak untuk bermain memaksimalkan potensi mereka," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, BAI, siswa MI Al Hidayah dibanting oleh pelatih futsal SDN Simolawang berinisial BAZ. BAZ juga berstatus guru di SD tersebut.
Peristiwa itu terjadi usai pertandingan futsal di SMP Labschool Unesa 1 Surabaya, Minggu, 27 April 2025. Akibat kejadian tersebut, BAI mengalami retak tulang ekor.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Surabaya Beri Sanksi Berat Guru yang Banting Pemain Futsal
- Dispendik Surabaya Intensifkan Persiapan SPMB 2025, Digitalisasi Jadi Prioritas
- Dewan Minta Dispendik Lebih Masif Sosialisasi Mekanisme SPMB Tahun 2025