Dispol PP Gresik Razia Miras Dan Prostitusi Jelang Natal Tahun Baru

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik meningkatkan razia jelang Natal dan perayaan malam Tahun Baru 2019. Di antaranya merazia minuman keras (miras) di sejumlah warung kopi (warkop) maupun cafe yang disinyalir menyediakan barang haram tersebut.


"Miras yang kita amankan berasal dari sejumlah warkop dan cafe yang berada di kawasan kecamatan Driyorejo dan Telaga Ngipik Kecamatan Gresik," ujarnya kepada Kantor Berita , Selasa (18/12).

Ditambahkan Mulyono, pihaknya juga mengamankan puluhan jenis arak yang diamankan dari beberapa warkop di kawasan Jalan Raya Siti Fatimah Binti Maimun Kelurahan Ngipik Gresik.

"Tak hanya miras, kami juga mengamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai pramusaji. Mereka tidak memiliki kartu identitas diri untuk mencegah adanya praktik prostitusi terselubung," tukasnya.

Razia ini, lanjutnya, sebenarnya rutin dilakukan tanpa ada penentuan waktunya. Namun jelang Tahun Baru 2019, pihaknya lebih tingkatkan intensitasnya. Sebab pesta pergantian tahun identik dengan hura-hura.

"Kita antisipasi sejak dini agar penegakan Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat berjalan sesuai harapan," tandasnya.

Sejumlah penjual miras telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan pendataan oleh penyidik PPNS yang ada di Dinsatpol PP.

"Mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan didenda sesuai pelanggarannya. Berdasarkan, Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras dan Tindak Asusila," pungkasnya.[eze/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news