Distribusi gas LPG 3 kilogram (Kg) ke pengecer ataupun sub pangkalan di wilayah Kabupaten Madiun kembali normal setelah pemerintah mencabut kembali Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.
- Overkapasitas, Lapas Blitar Akan Direlokasi
- Pemkot Surabaya Tertibkan Adminduk, Cabut Intervensi Warga Pindah Luar Daerah Tanpa Melapor
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Surabaya Akan Diadopsi Kota Ternate
“Benar, per hari ini sesuai arahan pemerintah pusat dan Pertamina bahwa pelayanan ke pengecer atau sub pangkalan normal kembali,” kata Sales Branch Manager PT. Pertamina Kediri VI Gas, Gatot Subroto, kepada RMOLJatim, Rabu (5/2).
“Untuk pertimbangannya seperti apa kami kurang mengetahui, karena itu kebijakan dari pemerintah pusat, sedangkan Pertamina hanya menjalankan kebijakan tersebut,” sambungnya.
Dirinya menambahkan untuk harga eceran tertinggi (HET) di tingkat agen maupun pangkalan tidak ada perubahan Rp. 18.000 pertabung. Sedangkan di tingkat pengecer atau sub pangkalan belum ada ketentuan maupun arahan.
“Untuk harga di pengecer belum bisa diatur, namun dari agen nanti kami dorong untuk aktif melakukan pendekatan agar pengecer-pengecer bisa menjadi pangkalan resmi kami,” jelasnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Madiun untuk memantau lapangan, jika ada desa atau daerah pemukiman warga belum terdapat agen atau pangkalan resmi bisa mengajukan ke Pertamina. Agar bisa disediakan agen atau pangkalan resmi.
Dari data yang berhasil dihimpun di wilayah kabupaten Madiun baru ada 20 agen dan 831 pangkalan tersebar di 15 kecamatan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi