Ditangkap Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan, Pendeta Hanny Layantara Ajukan Penangguhan Penahanan

Hanny Layantara, Pendeta yang diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan jemaat nya mengajukan penangguhan penahanan. Upaya itu dilakukan bertepatan dengan saat penangkapan. 


"Sudah kita ajukan sabtu kemarin," kata Jeffry Simatupang, penasehat hukum Hanny Layantara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (9/3).

Penangguhan penahanan tersebut, masih kata Jeffry, diajukan lantaran kliennya mengalami sakit jantung.

"Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," ujarnya.

Dalam upaya penangguhan penahanan ini, sang istrilah yang menjadi penjamin dari tersangka. 

"Ibu maksud saya istri dari klien kami yang menjadi penjamin,"pungkasnya.

Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news