Polrestabes Surabaya menggelar press rilis kasus pembunuhan Mardiana (45) oleh mantan suami sirinya yakni Abdus Salam, Warga Kedok, Kecamatan Torjun, Sampang.
- Jenazah Covid-19 Tertukar Di Malang, Praktisi Hukum : Rumah Sakit Dapat Dijerat Pasal Menyembunyikan Mayat
- Roy Suryo Resmi Dipolisikan Usai Menuduh Gibran Pakai 3 Mic saat Debat Cawapres
- Sidang Diulang Usai Hakim Itong Ditangkap KPK, Permohonan Pembubaran PT SGP Ditolak
"Tepat pukul 22.20 WIB kemarin malam dapat ditangkap di rumahnya dan penangkapan berlangsung lancar berkat bantuan perangkat desa di sana. Dan kita akhirnya dapat menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (31/1).
Diungkapkan Sudamiran, Pria 44 tahun itu tega membunuh sebab ia merasa sakit hati setelah ajakan rujuknya ditolak korban.
"Motifnya bahwa tersangka ingin kembali rujuk nikah siri. Tapi terlibat pertengkaran dan ditolak korban," ungkapnya.
Sudamiran menambahkan, korban menolak ajakan rujuk karena tersangka sedang tidak punya uang. Tak hanya itu, tersangka juga sakit hati karena telah ditolak juga diperlakukan kasar oleh korban.
"Tersangka tidak punya uang pas ngajak rujuk. Surat untuk bukti nikah juga dilempar ke tersangka agar membatalkan rujuk kembali. Nah, tersangka ini akhirnya sakit hati," terangnya.
Karena sakit hati, spontan korban kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali dengan pisau yang ada di dapur bukan samurai yang sebelumnya diberitakan. Usai ditusuk korban sempat masih hidup dan kemudian meninggal dunia.
"Karena sakit hati kemudian ada pisau dapur kemudian ditusukan mengenai perut 3 kali. Akhirnya korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia," tutur Sudamiran.
Antara korban dan pelaku,,masih kata Sudamiran, menikah siri pada tahun 2017. Namun pernikahan itu hanya bertahan sampai 1 tahun 6 bulan. Sebab salah satu anaknya tidak menghendaki tersangka.
"Nikah sirinya mulai tahun 2017 sampai setahun setengah. Karena ada salah satu anak yang tidak setuju akhirnya pisah. Nah ini rencananya akan rujuk kembali," pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sebuah pisau dapur, buku nikah siri, KTP tersangka. Tak hanya itu baju milik korban juga turut disita sebagai barang bukti.
Diketahui, Mardiana ditemukan warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah di rumah kosnya di Jalan Petemon Barat Nomor 3 Surabaya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB Kamis (30/1) kemarin. Sebelum peristiwa pembunuhan, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan dan teriakan minta tolong dari korban.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Komisi Yudisial Pantau Sidang Kasus Dugaan Suap Hakim Itong Isnaini Dkk
- Ungkap Suasana Sidang Ferdy Sambo, Kompolnas: Penuh Air Mata Saksi Karena Menyesal
- Kabar Kapolda Jatim Ditangkap Propam, Habiburokhman: 100 Persen Dukung Kapolri Bersih-bersih