Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, enggan merespon rencana membongkar keterlibatan pihak lain, hingga membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2019, jika permohonan justice collaborator (JC) saat persidangan 2020 lalu diterima.
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Dalami Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Mantan Anggota Bawaslu 4 Jam
- Wahyu Setiawan Diperiksa KPK, Blak-blakan Soal Proses Politik 2019
Usai menjalani pemeriksaan 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku (HM), Kamis sore (28/12), Wahyu tidak merespon pertanyaan wartawan terkait JC yang pernah diajukannya, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya mantan napi koruptor, kok wartawannya masih banyak ya. Cukup lah ya, terimakasih," tukas Wahyu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, saat ditanya soal rencana membongkar keterlibatan pihak lain dalam JC yang diajukannya.
Namun saat disinggung soal pernyataan pengacara Wahyu pada persidangan yang mengungkapkan bahwa Wahyu akan membongkar dugaan kecurangan Pilpres 2019 melalui JC, Wahyu meminta wartawan bertanya langsung kepada pengacaranya saat itu.
"Nggak, saya nggak ngomong itu, tanya pengacara saya," tukasnya lagi.
Pada 20 Juli 2020, tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam, berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan JC kliennya. Jika diterima, Wahyu bakal membongkar semua dugaan korupsi yang diketahuinya.
"Jadi WS (Wahyu Setiawan) juga akan membuka dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2019, bukan hanya korupsinya," kata Saiful waktu itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta Jadi Tersangka Suap Terkait Perkara Ekspor CPO
- KPK Amankan Barang Bukti Rp2,6 Miliar dalam OTT Terkait Suap Proyek di Dinas PUPR OKU