Haris Azhar telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, Haris tidak ambil atas status penetapan dirinya sebagai tersangka.
- Usai Bersitegang, Haris dan Luhut Salaman
- Luhut Bantah Bermain Tambang di Papua: Sangat Menjijikkan
- Tidak Boleh Masuk Ruang Sidang, Pendukung Haris Azhar Bentrok dengan Polisi
Bahkan, pendiri Lokataru Foundation ini mengaku siap apabila Polda Metro Jaya harus memenjarakannya.
"Saya anggap bahwa negara hari ini hanya bisa memberikan status tahanan (tersangka), atau suatu hari akan memenjarakan saya, saya anggap itu sebagai sebuah kehormatan buat saya," ujar Haris dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube KontraS, Sabtu (19/3).
Selain itu, Haris menilai penegakan hukum yang dihadapinya saat ini jauh dari azas hukum dan berkeadilan.
Sebab dalam prosesnya, materi pokok dari permasalahan yang dibahas Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti tentang keterlibatan Luhut dalam proyek tambang di Intan Jaya, Papua, tidak dibahas oleh kepolisian.
Di samping itu, temuan KontraS dan delapan lembaga lainnya yang justru dijadikan materi pelaporan oleh Luhut terbukti di lapangan. Karena, Haris mendapat informasi bahwa situasi buruk di Papua sekarang ini masih terus berlanjut.
"Dulu saya dan Fatia di pemeriksaan awal sudah mengatakan, daripada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua. Dan hari ini terbukti, karena mereka gesit mempidanakan kami akibatnya situasi buruk di Papua, di Intan Jaya, terus terjadi," katanya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
"Jadi proses ini menunjukkan ada kemiskinan integritas dari cara negara menangani situasi. Menolak fakta, mengabaikan lapangan, dan ingin memenjarakan messanger-nya, dalam hal ini saya dan Fatia," tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Puan Temui Luhut hingga JK, Pengamat: Golkar Berpotensi Pindah Haluan Dukung Ganjar
- Jubir Demokrat Balas Kritik Luhut: Yang Kampungan itu Kalau Dikritik Marah-marah!
- Golkar Harus Bersikap Tegas Tangkal Manuver Luhut