Setelah menjalani pemeriksaan beberapa hari, Dzikria Dzatil, warga Bogor, Jawa Barat, akhirnya ditetapkan Polrestabes Surabaya , sebagai tersangka.
- Persoalan yang Dinilai Ribet, Enam Parpol yang Tak Lolos Bakal Laporkan Ketua KPU
- Diduga Serobot Tanah Seluas 26 Hektar, PT. Sentul City Digugat Ratusan Triliun
- Culik Balita Anak Sendiri, Bapak Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, mengatakan Dzikria diterbukti bersalah karena telah melakukan penghinaan, ujaran kebencian, dan kejahatan ITE , terkait postingan di akun facebooknya yang menyamakan walikota surabaya tri risma harini, sepeti binatang.
Penyidikan kasus ini bermula dari desakan masyakarat Surabaya terhadap pemkot untuk melaporkan pelaku.
"Setelah masuk kepolisian, dilakukan pemeriksaan 16 saksi, termasuk saksi ahli, hingga berujung pada penetapan tersangka," kata Konbespol Sandi Nugroho
Kombespol sandi nugroho mengatakan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, ponsel yang dijadikan alat bukti, sempat tidak ditemukan barang bukti. Sebab, hp tersebut telah direset untuk menghilangkan postinganya.
Dengan kejadian ini, kombespol sandi berharap agar masyarakat bisa berbuat bijak dalam penggunaan media sosial.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Diduga Tempati Lahan LP2B, Yayasan Amanatul Ummah Pacet Digugat Rp8 M
- 7 Jam Diperiksa KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Lari Kebingungan Hindari Wartawan
- Sahat Tua Simandjuntak Terima Ijon Fee Dana Hibah Pokir 25 Persen Tahun 2021 Hingga 2022, Ini Rinciannya