Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi dicekal berpergian ke luar negeri, setelah statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Pencekalan Putri ini sudah dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sejak 23 Agustus 2022 lalu.
"Terhadap saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).
Pencekalan Putri Candrawathi, kata I Nyoman merupakan permintaan dari penyidik Badan Reserse Kriminal Polri.
Adapun Putri hingga saat ini, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kepolisian belum juga melakukan penahanan terhadap Putri.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, belum ditahannya Putri lantaran alasan kesehatan.
Meski tak ditahan, Polisi juga akan mencegah Putri Candrawathi melakukan komunikasi dengan pihak luar. Penyidik telah melakukan antisipasi mencegah tersangka melakukan sejumlah upaya untuk kabur dari jerat hukum.
"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya," kata Dedi dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Putri merupakan tersangka kelima dari kasus pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, ada empat orang yang juga menjadi tersangka lainnya seperti Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang