Publik menanti ketegasan pemerintah terhadap produsen minyak goreng kemasan Minyakita yang terbukti curang menjual produk tidak sesuai dengan takaran.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI, Cindy Monica, dalam keterangannya dimuat RMOL, Senin 10 Maret 2025.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita,” ujar Cindy.
Jika pemerintah menemukan pelanggaran, maka perusahaan produsen Minyakita harus mendapat sanksi tegas, seperti peringatan keras hingga pencabutan izin usaha. Langkah ini diperlukan karena mereka telah merugikan masyarakat.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Oleh sebab itu, ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” imbuh Legislator asal daerah pemilihan Sumatera Barat II tersebut.
Senada dengan Cindy, Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono mengatakan, tindakan tegas dari pemerintah diperlukan terhadap permasalahan tersebut.
“Kalau yang dicek sama Menteri Pertanian kurang dari satu liter, maka perlu sanksi tegas kepada perusahaannya,” kata Legislator dapil Jawa Timur VII tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu 8 Maret 2025.
“Ini jelas tidak cukup satu liter,” ujar Mentan dengan nada tegas usai menemukan isi kemasan Minyakita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni 750-800 mililiter, bukan satu liter.
“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” sambung Mentan.
Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kabareskrim Polri, termasuk Satgas Pangan, untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news