Kejari Surabaya melalui jaksa penuntut umum (JPU) Jolvis Samboe menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Ramaindo Putra Pratama (RPP) Ronald Ferdinand terbukti melakukan kejahatan pajak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,9 milliar.
- Korupsi Kredit Macet BNI Disorot, MAKI: Aneh, Kalau Pelakunya Tunggal Mestinya Penggelapan Bukan Korupsi
- KPK Dorong Pemerintah Segera Sahkan UU Perampasan Aset
- Wakil Ketua KPK Bingung dengan Putusan Hakim MA yang Potong Hukuman Edhy Prabowo
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman dua tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jolvis dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/3).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 7,8 miliar. Nilai itu dua kali lipat dari kerugian negara akibat perbuatannya yang tidak membayar pajak Rp 3,9 miliar.
"Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda hingga sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya senilai denda akan disita dan dilelang untuk menggantinya. Namun, jika terdakwa tidak memiliki aset sebesar nilai denda, maka akan diganti dengan pidana enam bulan penjara," sambung Jolvis.
Dijelaskan Jolvis, PT RPP merupakan perusahaan yang menyediakan karyawan outsourching kepada perusahaan-perusahaan lain. Antara lain, PT Pertamina, PT Dharma Satya dan PT Jatim Steel. Perusahaan-perusahaan itu sudah membayar jasa beserta pajak pertambahan nilai (PPN) kepada PT RPP.
"Tapi PPN yang sudah dibayarkan perusahaan-perusahaan rekanan itu tidak disetorkan oleh terdakwa," jelasnya
Pertimbangan jaksa Jolvis yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan negara hingga miliaran karena hilangnya pendapatan dari setoran pajak. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Ronald Ferdinand mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.
"Saya sebenarnya hanya boneka. Saya diminta PT RPP untuk jadi direktur. Saya tidak tahu apa-apa mereka tidak bayar pajak," kata terdakwa Ronald Ferdinand usai persidangan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satgas TPPO Polri Ciduk 714 Tersangka dalam Waktu Sebulan
- Dua Kurir Narkoba Sistem Ranjau Terjaring Razia Polisi Karena Tak Pakai Helm
- Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara