Menempati aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, beberapa warga diminta untuk mengosongkan tempat tinggalnya. Permintaan pengosongan tersebut dilakukan oleh PT Indonesian, melalui surat perihal pemberitahuan tertanggal 7 November 2021.
- Peringati Maulid Nabi Muhammad, DHIBRA Bangkalan Gelar Santunan Nasional
- Korupsi Mamin Fiktif BKPP Banyuwangi, Ini Respon Bupati Ipuk
- Hadiri Pawai Budaya di Nginden Jangkungan, Anas Karno: Gelorakan Semangat Juang Jaga Keguyuban Warga
"Kemarin saya mendapat surat dari Advokat bernama Erdjianto Wahjoedi, S.H yang beralamatkan di Jalan Simpang Danau Maninjau Selatan Dalam D2 D15 Malang. Dalam surat tersebut perihal pemberitahuan, untuk meminta kami mengembalikan rumah tinggal kami ke PT. Indonesian Tobacco, Tbk dan mengosongkannya. Padahal keluarga kami menempati lahan atau aset Pemkot Malang," ungkap Pandit (55) warga Jln. Letjen. S. Parman 92, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (9/11).
Pandit bercerita, asal mula mendapatkan lahan yang ditempati tinggal itu, dari ayahnya yang bekerja di pabrik yang dikenal dan disebut Pabrik ITIC tersebut selama puluhan tahun.
Namun ketika pensiun, ayahnya mendapat pilihan tawaran antara mendapat uang pensiun atau menempati lahan tersebut. Lalu orang tuanya lebih memilih tempat tinggal dari pada menerima uang pensiun.
"Jadi, rumah tinggal ini saya tempati mulai saya kecil, saat SD kelas 1, kalau tidak salah tahun 1974. Namun, seiring berjalannya waktu pabrik itu akan dijual karena bangkrut. Dan ayah saya mendapat pesan dari pemilik lama yaitu tuan Liem. Bahwa tanah yang ditempati kami tinggal ternyata asetnya pemkot yang disewa perusahaan, sehingga akan dikembalikan ke Pemkot Malang lagi. Maka ayah disuruh berjuang sendiri untuk hitam di atas putihnya oleh tuan Liem," ujar Pandit.
Setelah mendapatkan pesan dari pemilik lama tersebut, lanjut Pandit, orang tuanya mengurus secara administrasi ke Pemkot Malang hingga mendapat Surat Keputusan (SK) Wali Kota atas nama ayahnya.
Namun per tahun 2009 sudah beralih atas nama ibunya yang bernama Murtiani.
"Kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap tahunnya. Selain itu kami juga membayar retribusi di setiap tahunnya kurang lebih berkisar tujuh puluh ribu rupiah. Sedangkan kalau surat dari Pemkot keluarga terakhir kami mendapat Surat Keputusan Wali Kota Malang dengan Nomer 593.1/137/35.73.305/2009 untuk keperluan tempat tinggal," jelasnya.
Namun, menurut Pandit, pada berkisar tahun 1980'an pabrik itu sudah beralih pemilik baru, dan sempat pihak keluarganya dipanggil. Kemudian mendapatkan penjelasan dari pabrik, bahwa rumah yang ditempati tidak boleh ditempati oleh orang yang tidak bekerja di pabrik tersebut.
Ia pun menyampaikan, bahwa akan tetap bersikukuh mempertahankan tempat tinggalnya tersebut.
"Kalau kami tetap akan mempertahankan mas. Dan saya menghargai jerih payah ayah saya yang sudah berjuang untuk tempat tinggal kami ini. Kalau pun ada tawaran lain, ya dibicarakan baik-baik. Dan, tidak seenaknya sendiri," pungkasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Nasri (67) warga sekitar lainnya mengatakan, bahwa akan memilih bertahan. Karena melihat jeri payah yang sudah dilakukan oleh almarhum suaminya bernama Supandi yang sudah bekerja puluhan tahu tidak mendapatkan uang pensiun, namun lebih memilih tempat tinggal dari tawaran pabrik tersebut.
"Suami saya dulu bagian mesin, kalau pagi hingga sore hari. Sedangkan malem masih bekerja yaitu jaga pabrik. Jadi perjuangannya luar biasa," pungkasnya.
Di lain waktu, Advokat bernama Erdijanto Wahjoedi, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah mengirim surat kepada saudara Pandit perihal pemberitahuan tersebut. Karena telah mendapat kuasa dari PT. Indonesian Tobacco, Tbk
"Iya benar kami telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut. Atas nama PT. Indonesian Tobacco, karena saya sebagai kuasa hukumnya," ungkapnya.
Selain itu, Erdijanto Wahjoedi, S.H, juga membenarkan, bahwa lahan atau tempat tinggal yang ditempati beberapa warga yang telah disuratinya merupakan aset milik PT. Indonesia Tobacco, Tbk berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 0195.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Madiun Gelar Festival Kampung Pesilat Untuk Memperingati Sumpah Pemuda
- Banjir di Jombang, Khofifah Salurkan Bantuan dan Upayakan Maksimalisasi Pengerukan Dam Siphon Jadi 24 Jam
- Bupati Malang Terima Kunker Komisi V DPR RI Tinjau BUMDes Sanankerto