Diusir- Pedagang Pasar Tunjungan Gugat Walikota Surabaya

Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ditujukan kepada Wali Kota Surabaya dan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS).


"Selama ini para pedagang membayar retribusi stand perbulan antara Rp 1 juta sampai Rp 7 juta, tergantung luas stand yang digunakan. Untuk luas stand 10x5 meter persegi itu retribusi Rp 1,1 juta. Kalau besaran retribusi ya tergantung luasannya,” kata Sekretaris P3T, Johniel Lewi Santoso dikutip Kantor Berita di lokasi Pasar Tunjungan, Kamis (3/1).

Bahkan lanjut Johniel, terhitung sejak 8 bulan terakhir, para pedagang Tunjungan sudah tidak bersedia membayar retribusi lagi.

Sikap boikot pedagang ini akibat munculnya Surat Umum Perusahaan (SKP) nomer SU-994/0I/III/2018, tanggal 1 Januari 2018 lalu, yang menyebutkan penambahan PPN retribusi stand sebesar 10 persen.

"SKP itu ditandatangani oleh Zandy Ferryansah dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Direksi PDPS berakhir. Sejak itu pedagang tak bisa membayar retribusi karena ditolak setiap akan membayar retribusi tanpa PPN,” tandasnya.

Ia menilai, direksi PDPS terlalu menekan pedagang dengan membebani biaya terlalu besar. Mengingat status PDPS telah ditetapkan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang seharusnya para pedagang tidak dibebani pajak lagi.

"Pajak kan seharusnya di tanggung oleh PDPS. Untuk itu pedagang menggugat, rencananya bulan ini,” jelasnya.

Johniel menjelaskan, saat ini pedagang Pasar Tunjungan yang masih aktif berjualan berjumlah 10 pedagang. Padahal jumlah pedagang yang masih tercatat di pasar berlantai 3 itu sebanyak 23 pedagang hingga akhir tahun 2018. Sedangkan jumlah stand sebanyak 240 stand.

"Tahun 90 lalu jumlah pedagang masih 70 an stand. Sekarang terus menyusut karena kondisi pasar yang memprihatinkan. Atap bocor, jadi sarang tikus dan gelap tanpa penerangan," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news