KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
- Buru Harun Masiku, KPK Minta Publik Tidak Sebar Isu Kontraproduktif
- Kasus Polwan Bakar Suami Dilimpahkan ke Polda Jatim
- Jejak Digital Pesanan Narkoba Jadi Dasar Polisi Amankan Naufal Samudra
Bob Kumasa, penasehat hukum terdakwa Sugito menyatakan tak melakukan upaya hukum selanjutnya atau banding atas vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sebesar 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Kami sebagai Penasehat Hukumnya sudah melakukan pertimbangan tetapi yang bersangkutan tetap menerima," kata Bob Kumasa pada Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/3).
Padahal, lanjut Bob, pihaknya sudah berupaya meyakinkan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya, namun mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini tetap ngeyel pada pendiriannya.
Terdakwa Sugito, kata Bob malah pasrah bila ia telah mencederai kepercayaan masyarakat dengan terseret dalam muara korupsi dana hibah Pemkot tahun 2016 untuk program jasmas bersama Agus Setiawan Tjong.
"Pada dasarnya setelah konsultasi dengan terdakwa mengakui perbuatan yang dibuat merugikan masyarakat kota Surabaya, menyalahgunakan kewenangan dan beliau menerima putusan itu," jelasnya.
Bahkan tak hanya itu, lanjut Bob, terdakwa Sugito ini juga mengaku capek memikirkan kepastian hukum yang tak bisa diprediksi.
"Juga usia sudah tua juga kan," pungkasnya
Seperti diberitakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito.
Selain vonis, terdakwa Sugito juga di denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.
Saat ini tinggal lima terdakwa yang masih menunggu putusan vonis majelis hakim.
Kelima terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti, Darmawan dan Binti Rochma.
Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.
Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.
Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gugatan Jemaah Soal Katering Haji Rp1,1 Miliar ke Kemenag Dicabut
- Bayi di Jember yang Dikabarkan Hilang Ternyata Dibunuh Ibu Kandungnya Sendiri
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding