Habib Bahar bin Smith divonis hukuman penjara selama 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dengan demikian, Habib Bahar tidak lama lagi akan kembali menghirup udara bebas.
- Polda Jabar Diminta Perlakukan Kasus Denny Siregar Seperti Habib Bahar bin Smith
- Bebas Subuh, Habib Bahar Bin Smith Langsung Kumpul Keluarga
Hal ini tak lepas dari masa tahanan yang telah dijalaninya dalam kasus ini.
Hingga saat ini, Habib Bahar telah menjalani masa tahanan lebih dari 8 bulan, usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Mapolda Jabar pada Desember 2021.
Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rusdani menilai Habib Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama subsidair. Habib Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, berdasarkan perhitungannya, Habib Bahar akan bebas minggu depan.
Namun, Ichwan menyebut ada perbedaan perhitungan masa penahanan kliennya selama satu bulan. Pasalnya, Habib Bahar sempat dibantarkan karena mengalami sakit.
"Habib sudah menjalani (masa tahanan) besok itu enam bulan. Kita tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya satu minggu ke depan (akan bebas)," jelas Ichwan saat ditemui Kantor Berita RMOLJabar di PN Bandung, Selasa (16/8).
"Kalau (prediksi) kami kurang lebih seminggu (lagi). Tapi (ada) perbedaan satu bulan sebelum ditahan, karena waktu itu Habib Bahar dibantar dan waktu itu masa penahananya tidak dihitung," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita HOAX