Usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Direktur Operasional PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) Budi Susilo mengaku menjadi korban kekejian penegak hukum dalam kasus amblesnya jalan gubeng.
- Buka Festival 1000 Kesenian Bantengan, Bupati Malang: Harus Ada Perda Khusus
- Armudji Berinisiatif Kolaborasi Dengan Pedagang SWK
- Operasi Gangster Gunakan Motor, Wali Kota Eri Bersama Tim Gabungan Amankan 12 Remaja Bawa Sajam
"Dari awal sidang saya sudah bilang tuduhannya keji,"katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai menerima putusan bebas, Kamis (12/3).
Menurut Budi, tuduhan merusak dengan sengaja yang didakwakan pada dirinya memang tidak sesuai. Karena menurut dia tidak mungkin pembangunan proyek Gubeng Mix Use Development dengan tujuan merusak.
"Sudah seharunya demikian. Saya prosesnya panjang, saya tidak biasa ngerusak. (Karir) saya sampai Eselon I di Kementerian PU, jadi tidak mungkin lah dilakukan dengan sengaja,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Engginering (NKE) dalam perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Sidang yang diketuai R Anton Widyopriyono itu menyatakan terdakwa Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan ke satu atau kedua.
Sebelumnya, tiga terdakwa dituntut oleh jaksa dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan. Dengan dakwaan Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Jalan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jatim Sabet Dua Penghargaan di Bhumandala Award 2023, Gubernur Khofifah: Kejelasan Batas Desa Jadi Patokan Pembangunan
- Pemkot Surabaya Wacanakan Kompetisi "Balapan Sangar" Masuk Agenda HJKS
- Audiensi HIPMI Jatim dengan Polda Jatim dalam Upaya Menghidupkan UMKM