Terbukti memberi hadiah dan janji kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka.
- Nama Jaksa Agung Disebut Dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Korona Watch: Penegak Hukum Harus Bergerak Cepat
- Pakar TPPU: Sangat Janggal Kalau Jaksa Pinangki Tidak Dijerat Pasal TPPU
- Meski Gedung Kejagung Terbakar, Jangan Berhenti Usut Kasus Jaksa Pinangki
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono Bundar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka usai ditemukannya bukti adanya pemberian hadiah atau janji dalam pemeriksaan Djoko Tjandra.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari Setiyono sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.
Menurut Hari, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.
"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Kejaksaan," katanya.
Hari menambahkan penyidik Kejagung juga sedang mendalami jumlah hadiah dan janji yang didapatkan Jaksa Pinangki dari Djoko. Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemberian hadiah berupa mobil mewah kepada Jaksa Pinangki.
"Kami sedang melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau 'follow the money'," ujarnya.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor 31/1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sebelumnya, Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin).
Pinangki kemudian dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar kode etik karena beberapa kali bertemu Djoko.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung pun telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri sipil diduga menerima hadiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Hari.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pinangki Belum Dieksekusi, MAKI: Ini Diskriminasi Atas Napi Wanita Lainnya
- Potongan Vonis 4 Tahun Pinangki Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi
- Terbukti Sah Suap Dua Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun