DKPP Genap 6 Tahun Momentum Wujudkan Pemilu Bermartabat

RMOLBanten. Genap enam tahun usaia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat ini tepat pada hari ini, (Selasa, 12/6).


Kehadiran sebagai lembaga Penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu sejak 12 Juni 2012 yang ditandai dengan pelantikan Anggota DKPP periode pertama 2012-2017 oleh Presiden RI di Istana Negara. 

Sebelumnya, embrio fungsi menegakkan kode etik telah eksis sejak pelaksanaan Pemilu 2009, yakni sebagai lembaga ad hock di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, selama enam tahun sejak tahun 2012 hingga kini sebanyak ribuan pelanggaran pemilu yang telah ditangani pihaknya.

Diantaranya ada sebanyak 1.047 Perkara, 3.982 Orang Teradu yang di putus, 2.145 Orang Penyelenggara Pemilu Tidak Terbukti bersalah, dan 1.650 orang Penyelenggara Pemilu Terbukti Bersalah.

Menurut Alfitra, dalam periode kepemimpinan kedua DKPP, ada lima program utama yang dikembangkan.

Pertama, model pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang disesuaikan dengan perkembangan tekhnologi informasi. 

Kedua, aktifitas pencegahan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lebih massif dan variatif. 

Ketiga, revitalisasi tugas, fungsi dan wewenang DKPP di Daerah melalui optimalisasi keberadaan TPD.

Keempat, kerjasama dengan dengan pemangku kepentingan dalam rangka perwujudan penyelenggara pemilu yang mandiri, berintegritas dan bermartabat.

Kelima, pembentukan sekretariat DKPP dan Fasilitasi TPD sesuai UU 7 Tahun 2017.

"HUT ke-enam DKPP tanggal 12 Juni 2018 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan merupakan momentum introspeksi diri bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk meluruskan niat mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat," pungkas Alfitra dikutip dari Kantor Berita Pemilu KBPRI[dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news