Komisioner KPU Jember, Ahmad Susanto dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sebagaimana pengaduan yang di layangkan Cahya Adi Saputra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- 2.241 Jemaah Calon Haji Jember Latihan Praktek Manasik
- 14 Pria Jalani Operasi KB Vasektomi, Ning Gyta: Bentuk Cinta Istri
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember
Putusan itu disampaikan majelis kode etik DKPP secara terbuka, yang digelar secara daring dan dibacakan secara bergantian oleh 5 anggota majelis etik DKPP, Rabu Siang (24/3).
Majelis sidang etik yang dipimpin Profesor Muhammad mengungkapkan, Achmad Susanto diadukan Ke DKPP karena mengeluarkan surat tertanggal 25 Juni 2020, yang tidak memiliki kop surat KPU Jember, dan tidak distempel KPU Jember.
Tetapi surat itu ditandatangani oleh teradu selaku anggota KPU Jember, Divisi Teknis dan penyelenggara dengan judul resume rapat koordinasi (daring) verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember tahun 2020.
Menurut majelis kode etik DKPP, Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa tidak semua jajaran ad hoc dapat mengikuti rapat koordinasi, dikarenakan adanya kendala jaringan internet.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Teradu menyusun resume hasil rapat kemudian dibagikan kepada jajaran ad hoc. Terungkap juga fakta bahwa tindakan Teradu tersebut diketahui oleh Ketua dan para Anggota KPU Kabupaten Jember.
"DKPP menilai tindakan teradu dalam menyusun dan membagikan resume rapat koordinasi dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Tindakan Teradu dalam menyusun dan membagikan resume justru merupakan solusi agar informasi dalam rapat koordinasi dapat tersampaikan kepada jajarannya," ucap Prof Muhamad, saat membacakan putusan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Terkait resume hasil rakor yang disusun teradu, lanjut prof Muhammad, terungkap fakta bahwa dalam menyusun resume tersebut, teradu telah berpedoman pada Surat KPU No: 481/PL.02.2 SD/06/KPU/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020.
DKPP juga berpendapat bahwa tindakan Teradu masih dalam koridor kewenangan yang dimilikinya.
Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik, DKPP mengingatkan teradu agar kedepan lebih berhati-hati dalam menggunakan medium penyampaian arahan kepada jajarannya.
"Teradu sebagai penyelenggara Pemilu terikat pada regulasi tata naskah dinas yang mengatur format surat serta pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan," ujar Prof Muhamad.
Atas putusan tersebut, DKPP meminta KPU untuk merehabilitasi nama baik Ahmad Susanto.
"Merehabilitasi nama baik Teradu Achmad Susanto selaku Anggota KPU Kabupaten Jember terhitung sejak Putusan ini dibacakan," tandas Prof Muhamad diakhiri pembacaan putusannya.
Terpisah, Kuasa hukum Pengadu, Muhammad Husni Thamrin saat dikonfirmasi menyatakan tidak puas dengan putusan majelis hakim kode etik DKPP. Sebab, menurutnya fakta dalam persidangan terbukti. Meski demikian, ia menghormati putusan tersebut.
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi, setelah putusan ini, karena putusan DKPP, bersifat final," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 2.241 Jemaah Calon Haji Jember Latihan Praktek Manasik
- 14 Pria Jalani Operasi KB Vasektomi, Ning Gyta: Bentuk Cinta Istri
- Wujudkan Implementasi UHC Prioritas, 5.000 Perawat Jember Siap Berjibaku Dukung Program Kesehatan Gus Bupati Jember