Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus, Selasa (16/5).
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
Begitu hakim mengetuk palu vonis, puluhan pengunjung sidang yang sebagian ibu-ibu langsung sujud syukur.
"Alhamdulillah, akhirnya kami dapat keadilan akan hak kami," ujar Gunung Dermawan (52) korban sekaligus saksi kepada Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan.
Gunung menambahkan masyarakat Dungus Kabupaten Madiun sudah tiga tahun melakukan upaya untuk mendapatkan keadilan. Dan baru ini perjuangan masyarakat terjawab dengan memuaskan.
"Upaya ini sudah kami lakukan selama tiga tahun dan sekali lagi alhamdulillah semuanya berkat kehendak Tuhan Dodik di vonis tiga tahun," kata Gunung.
Sementara itu, Esti Kurniani (61) salah satu korban dan juga saksi mengaku plong atas vonis kepada Dodik. Karena menurutnya selama tiga tahun memperjuangkan haknya tersebut sudah memakan biaya dan waktu.
"Sudah plong rasanya, atas vonis kepada Dodik itu. Banyak waktu dan biaya dalam memperjuangkan hak kami," ujar Esti
Sekedar diketahui, Majelis hakim menilai Dodik Bintoro Wahyu Budi bersalah dalam perkara kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Pandu Dewanto menjatuhi Dodik hukuman penjara selama tiga tahun.
Dalam persidangan tersebut majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Dodik diantaranya merugikan orang banyak, terlalu berbelit belit. Yang meringankan karena faktor usia yang sudah tua, mempunyai penyakit stroke dan tidak pernah dihukum.
Yang menarik, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Dodik dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat tersebut melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Kasus Penipuan Bos Money Changer Masih Stagnan, Padahal Sudah Dilaporkan Sejak 2019