Persidangan perkara dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Kanwil Surabaya sebesar Rp.28.365 miliar yang menjerat mantan Direktur PT. Atlantic Bumi Indo (ABI) Agung Astanto Soelaiman sebagai terdakwa memasuki babak pembacaan amar putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (7/11)
- Jaksa Lawan Vonis Bebas Residivis Tipu Gelap Venansius, MAKI: Kami Akan Kawal
- Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Begini Isi Lengkap Pembelaan Bharada E
- Aksi Nekat, Pria Ini Curi Emas Rp 12 Juta di Depan Pemiliknya
Dalam amar putusannya, majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Cokorda Gede Arthana menyatakan Terdakwa Agung Astanto Soelaiman telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Total hukuman yang dijatuhkan ke Terdakwa Agung Astanto Soelaiman adalah 12 tahun penjara. Hukuman tersebut merupakan akumulasi dari hukuman badan yakni 8 tahun penjara dan denda Rp.200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta hukuman apabila terdakwa tidak membayar kerugian yang timbul dalam perkara ini, yakni 4 tahun penjara
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah
yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan dengan total 26 tahun penjara. Dengan rincian tuntutan hukuman badan 17 tahun penjara denda Rp.500 juta dan kurungan penjara selama 9 tahun apabila Terdakwa Agung Astanto Soelaiman tidak bisa membayar uang kerugian dalam perkara ini, yakni Rp.28.365 miliar.
Atas vonis tersebut, tim penasihat hukum terdakwa langsung menyatakan banding, sedangkan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi kredit fiktif ini bermula ketika Terdakwa Agung Astanto Soelaiman yang saat itu pada tahun 2014 selaku Direktur PT. Atlantic Bumi Indo (ABI) mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Menengah Surabaya, senilai Rp 60 miliar dengan berbagai jaminan rumah. Dari 74 invoice, terdakwa telat membayar 14 invoice. Karena itu negara dirugikan Rp. 28.365.000.000 (dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Setelah diselidiki, ternyata pengajuan Agung Astanto Soelaiman tidak sesuai dengan dokumen, data yang sebenarnya untuk mengajukan dan mencairkan kredit PT Atlantic Bumi Indo di PT BNI Kantor Wilayah Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 10 Saksi
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 22 Saksi dari BPPD Sidoarjo
- Merasa Terzalimi, Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati Ajukan Banding