Dokter Tirta Mandira Hudi diperiksa sebagai saksi ahli terkait kasus dr Lois Owien yang mengaku tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19.
- Sidang Perdana Suap Rektor Unila, Jaksa Uraikan Cara Karomani Luluskan Calon Mahasiswa "Titipan"
- Polres Madiun Kota Periksa 148 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Pegawai BPR Bank Daerah
- Soal Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres, Akademisi Wacanakan Ini
"Saya jadi saksi ahli," kata dr Tirta saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/7).
Dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, pria yang akrab disapa dr Tirta itu mengatakan, dr Lois Owien dijerat oleh penyidik kepolisian dengan UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Setahu saya sih ketika wawancara saksi ya, setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya.
Menurut dr Tirta, dr Lois kini sudah berada di Polda Metro Jaya. Dia dan perwakilan IDI hingga pihak Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar konferensi pers siang ini.
"Yang tangani Polda Metro Jaya di bagian cyber crime," jelas dr Tirta.
Penangkapan dokter Lois ini bermula, saat itu dirinya hadir dalam acara talkshow di sebuah stasiun televisi dengan pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman ketika itu menanyakan apakah dokter Lois mempercayai adanya virus corona.
"Ibu sebagai dokter. percaya nggak ada Corona?" tanya Hotman Paris dalam sebuah talkshow.
"Nggak, nggak percaya pak," jawab dokter Lois.
Dokter Tirta yang kebetulan menjadi salah satu narasumber kemudian ikut menanggapi, ia menepis anggapan dr Lois bahwa fakta di lapangan menjadi bukti Covid-19 itu nyata. Termasuk, beberapa kasus yang menyebabkan pasien perlu dirawat di RS.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Laksanakan Pedoman Jaksa Agung, Dua Tukang Parkir di Surabaya Dituntut Rehabilitasi
- Irjen Napoleon Bonaparte Keberatan Ikut Sidang Daring, Pembacaan Dakwa Ditunda
- Kasus Tersangka Hasto, KPK Periksa Politisi PDIP Maria Lestari hingga Ketua KPU