Jumlah dokter yang sudah gugur karena infeksi virus corona baru (Covid-19) mencapai 100 orang. Hal ini menuntut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan rekomendasi.
- IDI Sebut DPR Tak Jalankan UU 13/2022 Saat Bahas RUU Kesehatan
- IDI Klaim Belum Terima Draf Resmi UU Kesehatan
- 2.172 Nakes Meninggal Akibat Pandemi Covid-19, Berikut RInciannya
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Daeng M. Faqih menyampaikan, persoalan itu langsung dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Koordinasi tersebut dilakukan hari ini dan menghasilkan persetujuan yang mencakup empat poin rekomendasi, di mana poin-poin itu diharapkannya bisa diimplementasikan dalam memperbaiki penanganan Covid-19.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas dan Kementerian," ungkapnya, Senin, (31/8), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, Daeng membeberkan empat poin rekomendasi tersebut. Yang mana pertama dia meminta agar kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi dokter maupun tenaga kesehatan dalam bertugas tetap terjaga ketersediaannya.
Kedua, meminta rumah sakit untuk melakukan penjadwalan jaga petugas kesehatan. Tujuannya adalah untuk menjaga imunutas tubuh petigas agar tidak kelelahan dan akhirnya berisiko tertular corona.
Rekoemndasi ketiga adalah mengenai rumah sakit yang harus memberlakukan kebijakan khusus terhadap petugas kesehatan yang memiliki penyakit bawaan dan berisiko tinggi penularan dengan cara tidak ikut praktik atau membatasi jam praktik.
Sedangkan yang keempat, meminta pemerintah mendorong rumah sakit melakukan tes corona dengan metode polymerase chain reaction (PCR) secara rutin kepada petugas kesehatan, guna memantau ketat dan mengindari terjadinya penularan luas Covid-19 di rumah sakit.
"Semua pihak seharusnya bergotong royong untuk men-support rumah sakit agar mampu melaksanakan empat hal di atas," demikian Daeng M Faqih.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- IDI Sebut DPR Tak Jalankan UU 13/2022 Saat Bahas RUU Kesehatan
- IDI Klaim Belum Terima Draf Resmi UU Kesehatan
- Akademisi Minta Presiden Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama