Anggota DPRD Jawa Timur, Nur Azis meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan larangan mudik lebaran pada tahun 2021.
- Tikor BSP Tuban Tinjau Distribusi Bansos Program Kemensos
- Perumdam Tirta Kencana Jombang Peringkat 2 Nasional Digital Transformasi Award
- Pilkades Serentak Tidak Mundur, Ini Jadwalnya Di Ngawi
Politisi PKB itu menandaskan, larangan mudik dengan alasan pandemi Covid 19 tersebut terkesan tidak adil, karena pada beberapa kasus pemerintah tetap memperbolehkan tempat wisata dibuka.
"Kalau saya prinsipnya mudik jangan dilarang. Kini ada ketidakadilan mudik dilarang tapi mall dibuka dan tempat wisata dibuka," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, (19/4)
Nur Aziz berharap, agar pemerintah pusat memperbolehkan warga mudik. Akan tetapi, dengan menerapkan syarat protokol kesehatan yang ketat agar penularan covid 19 bisa diminimalisir
"Kalau saya kebujakan mudik diperbolehkan dengan proaes protokol," tambahnya.
Dikatakan Nur Azis, kebijakan mudik pada lebaran tersebut mendorong ekonomi di pedesaan tumbuh. Pasalnya, setiap pemudik akan membelanjakan uang mereka ketika sampai di kampung halaman mereka.
Kondisi itu bisa membangkitkan situasi ekonomi di tengah pandemi covid 19 yang telah berlangsung selama 2 tahun.
"Dua tahun nggak pulang perputaran uang di desa berkurang. Kami orang desa dan adanya orang mudik maka perputraan uang akan muncul," pungkasnya.
Sementara itu, Pemprov Jawa Timur sedang mematangkan regulasi terkait larangan mudik lebaran pada tanggal 6-17 mei 2021.
Aturan itu dibuat sambil melihat perkembangan penyebaran Covid 19 di Jatim yang sudah melandai.
"Kalau sekarang jangan bilang mudik boleh atau tidak boleh, mudik lokal atau non lokal. Tapi perjalanan di wilayah aglomerasi itu diperbolehkan," ujar Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Minggu (18/4).
Diketahui pemerintah juga memberikan pengecualian adanya perjalanan dalam di wilayah aglomerasi.
Di Jatim, wilayah aglomerasi tersebut adalah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
"Forkopimda akan membahas secara khusus ketentuan terkait perjalanan di wilayah aglomerasi ini. Karena, terminologi yang digunakan adalah perjalanan dalam wilayah aglomerasi itu diperkenankan," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- RSUD Caruban Gunakan Metode Phaco Emulsifikasi Untuk Operasi Katarak
- Peringatan Hari Pramuka ke-60, Kwarda Pramuka Jatim Gelar Vaksinasi 60.000 Dosis Serentak
- CJH Jember Tandai Kopernya Dengan Accesoris Tak Biasa Supaya Mudah Dikenali