Haryanto Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi membeberkan kronologi atas pemberhentian Siswanto sebagai kader partai sekaligus di kursi DPRD Ngawi.
- Dorong Amandemen Kelima, LaNyalla: Presidential Threshold Terbukti Kebiri Kedaulatan Rakyat
- PDIP Umumkan Jagoannya di Jakarta, Jabar dan Jatim Pada Last Minutes
- Prabowo Sambut Hangat Menhan Australia di Hambalang, Perkuat Kemitraan Pertahanan
Menurutnya, semua mekanisme kepartaian sudah dilalui dalam memecat Siswanto. Artinya, langkah tegas itu dilakukan tidak secara mendadak melainkan melalui proses yang panjang.
"Memang beliau (Siswanto-red) diberhentikan sebagai kader PKS karena telah melanggar AD maupun ART partai. Jadi sebelumnya ada masyarakat yang melaporkan ke PKS dan ditindaklanjuti ke DPW di propinsi," kata Haryanto Ketua DPD PKS Kabupaten Ngawi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, (20/1).
Dijelaskannya, aturan kepartaian yang ditabrak Siswanto sesuai pengaduan masyarakat terjadi antara Oktober-November 2020 lalu. Kesalahan yang dilakukan Siswanto yang menduduki sebagai Ketua Komisi 2 DPRD Ngawi memang tergolong berat. Sayangnya Haryanto enggan menerangkan rinci pelanggaran yang dimaksudkan.
Diakui Haryanto yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi 1 DPRD Ngawi, bahwa pemberhentian Siswanto dilakukan pada 26 Desember 2020. Dilanjutkan melalui pembacaan keputusan oleh Dewan Syariat DPW PKS Jawa Timur pada 8 Januari 2021.
Dan kemudian Siswanto juga diberikan hak sanggah atas keputusan selama satu bulan terhitung 26 Desember 2020. Hanya saja sampai saat ini menurut Haryanto belum ada sanggahan maupun gugatan yang dilayangkan Siswanto baik ke DPD maupun DPW. Bahkan keputusan PKS itu sejak awal sudah diterima Siswanto sebagai bentuk konsekuensi dari kesalahannya.
"Proses awal dari kronologi pemberhentian yang bersangkutan bukan pasca kepemimpinan saya di DPD tetapi pengurus yang lama," ulasnya.
Untuk menindaklanjuti dari keputusan partai pihak DPD PKS Kabupaten Ngawi sudah melayangkan surat kepada DPRD Ngawi terkait rencana maupun proses PAW sejak 14 Januari 2021 lalu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada kabar jawaban dari internal lembaga legislatif.
Ditempat terpisah, sekali lagi Siswanto blak-blakan mengaku bersyukur atas pemberhentian dirinya. Bahkan ia sudah menunggu lama keputusan itu mengingat konflik internal PKS berlangsung sejak lama. Namun sampai hari ini dirinya belum mendapatkan secarik kertas keputusan apapun dari partai.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saatnya Pancasila Dijadikan Tema Khusus Debat Capres
- PPP Jatim Usulkan Duet Anies-Khofifah Di Pilpres 2024
- Panwascam Sidoarjo Kota Temukan Data Pemilih Ganda Pemilu 2024