RMOLBanten. DPP Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) mengeluarkan surat persetujuan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Banten atas nama Eli Mulyadi, serta mengajukan Agus Subarli sebagai penggantinya.
- Komandan Nanggala-402 Pernah Keluhkan Kondisi Kapal Selam, Seharusnya Turun Mesin Tapi Tertunda Sejak 2020
- Anggota Fraksi PKB DPRD Jatim, Kholiq Meninggal Dunia Pagi Ini
- Rawan Penyusup, Masyarakat Diminta Berhati-hati Soal Boikot
Surat tersebut tertanggal 16 Mei 2018 dan ditandatangani OSO dan Sekretaris Jenderal, Herry Lontung Siregar. Ada lima poin yang menjadi dasar pertimbangan persetujuan, salah satunya adalah SK DPP Hanura Nomor: SKEP/681/DPP-HANURA/III/2018 tertanggal 23 Maret 2018.
SK itu berisi tentang perberhentian Eli Mulyadi yang kini menjabat Ketua Fraksi Hanura DPRD Banten dari keanggotaannya di partai tersebut. Dalam dua poin keputusannya, pemilihan Agus Subarli sebagai pengganti Eli disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan satu keputusan lainnya meminta DPD Partai Hanura Banten segera memproses PAW.
Wakil Sekretaris DPD Partai Hanura Banten, Akhmad Jajuli, Rabu (23/5) membenarkan surat persetujuan PAW atas nama Eli Mulyadi sudah dikeluarkan oleh DPP.
Semalam (Selasa 22/5, red) baru saya ambil dari DPP, sudah ada di tangan kita. Setelah surat persetujuan diterima maka selanjutnya akan diserahkan ke Sekretariat DPRD Banten untuk memindaklanjuti proses PAW-nya. Satu atau dua hari ini akan kita proses ke DPRD,†katanya.
Untuk pengajuan PAW, kata dia, saat ini yang akan diproses ke DPRD baru atas nama Eli Mulayadi. Sedangkan dua anggota DPRD Banten dari Fraksi Hanura lainnya, yaitu Mohammad Rano Alfath dan Gunaral Supriadi yang juga diberhentikan dari keanggotan partai masih diproses di tingkat DPP.
Untuk Pak Rano dan Pak Gunaral masih dalam proses. Sementara baru Pak Eli,†imbuhnya.
Sementara Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan mengaku belum bisa memproses PAW atas nama Eli, karena pihaknya belum menerima secara resmi permohonan tersebut.
Secara resmi belum ada surat dari DPP maupun disposisi dari pimpinan ke sekretariat. Saya juga tahunya dari medsos, saya tidak mau menanggapi dari medsos karena secara resmi belum ada,†tuturnya.
Deni menjelaskan, PAW sebenarnya kewenangan dari partai masing-masing dan pihaknya hanya sebatas memfasilitasi secara administrasi. Tahapannya, setelah permohonan PAW masuk, maka tahap pertama yang akan dilakukannya adalah berkoordinasi dengan KPU Banten.
Berkoordinasi dengan KPU untuk menanyakan posisi siapa setelah itu (satu tingkat posisi di bawah anggota DPRD yang di PAW), perolehan (suara) di Pileg kemarin,†paparnya.
Setelah kandidat diperolah, maka Sekretariat DPRD Banten akan berkirim surat ke gubernur melalui Biro Pemerintahan atas dasar permohonan DPP tentang PAW. Berikutnya, nota dari gubernur akan diteruskan oleh Biro Pemerintahan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari Kemendagri kalau sudah berketetapan inkracht secara hukum bisa langsung (diganti),†pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kader Golkar Yang Layak Diusulkan Di Pilgub Jatim: Ada Blegur, Sahat Dan Sarmuji
- Bupati Kediri Mas Dhito Terima Rekom PAN Maju Pilkada 2024
- Arahan SBY Demokrat Cooling Down Dulu Usai Tarik Dukungan ke Anies