Kebijakan Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi diapresiasi oleh wakil rakyat di senayan.
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendukung sepenuhnya peraturan Polri terkait penerbitan SIM harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dengan aturan ini bukti Polri peduli terhadap situasi lalu lintas yang saat ini carut marut. Realitasnya, pengemudi dan pengendara banyak tidak tahu aturan serta tidak mematuhi peraturan. Imbasnya, cara mengemudi serta juga mereka seenaknya peraturan dilanggar.
"Nah, dengan adanya verifikasi dari sekolah mengemudi tata cara mengemudi akan menjadi lebih baik," jelas Wihadi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/6).
Bagi Wihadi, syarat sertifikat untuk membuat SIM merupakan langkah Polri yang tepat. Dengan demikian, para pengemudi akan lebih mengetahui peraturan-peraturan yang ada dijalan.
"Sehingga menjadi suatu masalah dijalanan ini dan untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan yang fatal diakibatkan oleh kelalaian oleh pengemudi," jelas Wihadi.
Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Saran Refly Harun Soal Polri di Bawah Kemendagri
- Wali Kota Surabaya Eri Gandeng Polisi dan TNI Perangi Curanmor, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan
- Polri Susun Skema Rekayasa Lalin Saat Arus Balik Lebaran 2025