Puluhan ribu anggota TNI/Polri yang terdaftar sebagai pemilih menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dampaknya, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dipertanyakan.
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Anggota DPR RI Komisi II Guspardi Gaus menyatakan, jika benar data yang di ungkap oleh Bawaslu, maka ini adalah temuan yang sangat serius.
"Perlu segera ditindaklanjuti. Bagaimana sih kerja KPU?,” kata Gupardi dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/4).
Dikatakan Guspardi, TNI/Polri merupakan alat negara` yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan negara. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI/Polri harus fokus dan professional dalam mengemban tugasnya.
Detailnya, dalam pasal 200 UU 7/2017 (UU Pemilu) kedua institusi negara ini tidak diberi hak memilih dalam pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu).
"Kenapa anggota TNI/ Polri masih tercantum dalam daftar pemilih. Ini kan enggak benar," sesal Politisi PAN itu.
Lebih lanjut, Guspardi juga merasa heran mengapa orang meninggal juga masih dimasukkan dalam daftar pemilih.
“Jangan sampai nanti ada yang berkomentar, mau manggil arwah-arwah untuk ikut nyoblos. Kan enggak lucu juga,” terangnya.
Legislator asal Minang ini mengungkapkan apresiasinya kepada kinerja Bawaslu yang proaktif melakukan pengawasan terhadap setiap pemilu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU