Komisi VIII DPR RI menyepakati sembilan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027. Mereka dipilih setelah sebelumnya telah melaksanakan fit and proper test terhadap 18 calon Komisioner KPAI pada Kamis (22/9).
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap kesembilan komisioner terpilih dapat lebih melibatkan masyarakat dalam mendeteksi kasus-kasus yang terjadi pada anak.
Marwan menjelaskan bahwa DPR memberi penekanan pada komisioner KPAI tentang aspek pencegahan. Alasannya, kejadian kekerasan terhadap anak tidak bisa diklaster.
Menurut Politisi PKB itu, saat ini deteksi kasus-kasus yang terjadi pada anak terkesan lamban. Misalnya ketika ada kasus pelecehan yang terjadi pada anak, baru terungkap setelah mendapati banyak korban.
"Ada juga anak yang teraniaya, sebetulnya tetangganya sudah tau bahwa anak tersebut teraniaya oleh ibunya, tapi alarm itu tidak berbunyi, maka sampai korban bahkan ada yang tewas," demikian kata Marwan, Kamis (29/9).
Agar kasus kekerasan terhadap dapat mendeteksi, keterlibatan masyarakat dinilai sangat penting. Meski demikian, aspek sosialisasi juga sangat penting untuk terus dikerjakan secara maksimal.
"Karena masyarakat yang mengetahui itu sebetulnya ada rasa khawatir kalau dia laporkan malah berbalik dia yang menjadi kesakitan," ujarnya.
Sembilan komisioner KPAI 2022-2027 terpilih itu adalah Sylvana Maria (unsur tokoh agama), Ai Rahmayanti (unsur tokoh masyarakat), Diyah Puspitarini (unsur tokoh masyarakat), Margaret Aliyatul Maimunah (unsur organisasi kemasyarakatan), Aris Leksono (unsur pemerintah), Kawiyan (unsur dunia usaha), dan dari unsur kelompok masyarakat peduli anak adalah Jasra Putra, Ai Maryati Solihah dan Dian Sasmita.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran