Merespons permintaan KPU yang ingin Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan, pihak Komisi II DPR juga membuka peluang Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Yakni terkait dengan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai daerah pemilihan baru.
- DPR Sepakati Formulasi Baru Terkait Pembahasan UU
- Konten Porno Hingga Judol Marak di Instagram dan WhatsApp, Pemerintah Didesak Panggil Meta
- DPR Imbau Publik Tunggu Pembahasan Revisi UU Pemilu Terkait Penghapusan Presidential Threshold
Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pihaknya membuka opsi Presiden Joko Widodo bisa mengeluarkan Perppu. Alasannya, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
“Kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Politsi PDI Perjuangan itu.
Rifqi berpendapat , selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan Pemilu dan Pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Dinilai Sedang Mengatur Skenario Gibran Capres 2029
- Beda Prabowo-Jokowi, Satunya Tak Pakai Buzzer Satunya Gunakan Buzzer
- Rampungkan Carut Marut Negara Dengan "Selesaikan" Jokowi