RMOLBanten. Kalangan DPR meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana menaikkan tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang akan diberlakukan (Rabu, 20/6) nanti selepas Idul Fitri.
Tarif tol JORR ditengarai memeberatkan, sebab yang berlaku selama ini juga terbilang tinggi. Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Refrizal mengingatkan, kehidupan rakyat akan semakin mencekik jika pemerintah ngotot menaikkan lagi tarif tol JORR.
- Berkat Program UPPO dari Kementerian, Petani Sebut Pupuk Organik Lebih Ekonomis dan Berkualitas
- Kenaikan BBM Subsidi Beri Efek Domino, Picu Tambahan Inflasi Hingga 8 Persen
- BTN Mobile Hadirkan 3 Fitur Baru Permudah Nasabah
Nasib pengguna JORR seperti sopir bus, truk dan angkot akan semakin susah di tengah kondisi ekonomi yang tak kunjung mendapat kepastian saat ini.
JORR ini kan jauh dekat sama, kecuali kalau sesuai jarak. Kehadirannya memang sangat membantu, tapi kalau harganya mahal ya itu harus dipertimbangkan,†tandasnya.
Tarif yang diberlakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setelah perubahan adalah sebagai berikut:
Kendaraan golongan 1 berupa sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus dikenakan tarif Rp 15.000, sedangkan golongan 2 dan 3 tarifnya Rp 22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp 30.000.
Tarif sebelumnya untuk golongan I sebesar Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500, golongan IV, Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bank Jatim Revitalisasi Seputaran Pendopo Trenggalek, Lebih Enak Dipandang
- Ekspansi Go Internasional BRULANTARA, Mendunia Bersama Budidaya Rumput Laut
- Puma Selalu Menawarkan Produk Berkualitas dan Desain Trendi