DPRD Banyuwangi Keluarkan 8 Rekomendasi Atasi Persoalan Banjir

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono/RMOLJatim
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi membikin delapan rekomendasi untuk mengatasi persoalan banjir.


Rekomendasi itu ditujukan kepada Bupati Banyuwangi, PTPN XII hingga perusahaan swasta yang mengelola perkebunan.

Wakil Ketua III DPRD Banyuwangi, Ruliyono mengatakan, seluruh pimpinan dewan telah sepakat menandatangani surat rekomendasi aksi progresif penanganan dan pencegahan banjir di Banyuwangi.

"Setidaknya ada delapan rekomendasi untuk Bupati agar jadi atensi dalam mengatasi banjir ini," kata Ruli, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (21/11).

Pimpinan DPRD Banyuwangi memberi rekomendasi kebijakan darurat progresif. Dalam hal relokasi maupun normalisasi aliran sungai, perbaikan atau pengadaan infrastruktur dasar kedaruratan.

"Kami juga meminta kepada Bupati untuk dua perkebunan swasta yang tidak memiliki izin alih komoditas agar diberikan punishment. Serta wajib mengembalikan (tanaman) sesuai perizinan semula," ujarnya.

Untuk PTPN XII, khusus PT Perkebunan Jatirono, Kebun Kali Kempit dan Kebun Kali Sepanjang wajib mengembalikan kebijakan tanaman pada komoditas tanaman keras atau tanaman yang memiliki daya tangkal banjir dan tanah longsor.

"Terhadap anak perusahaan PTPN XII yang lain di Banyuwangi, maupun kebun swasta agar dievaluasi ulang perizinannya, dengan memperhatikan kontur dan labilitas tanah. Karena ini demi keselamatan masyarakat luas," tegasnya.

Poin yang tak kalah penting, DPRD Banyuwangi juga meminta kepada Bupati tidak memberi izin alih komoditi tanaman, khususnya pada perkebunan swasta di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.

"Kami juga meminta agar ada evaluasi dan kajian ulang terhadap kebijakan perizinan alih komoditi ke tanaman tebu," cetusnya.

Ketua DPD Golkar Banyuwangi ini menambahkan, alih komoditi ke tanaman tebu ternyata berakibat musibah banjir dan menurunnya jumlah hamparan tanaman keras. Yang seharusnya menjadi penyangga tanah longsor dan berefek terbawa banjir.

"Terakhir kami meminta Bupati melalui Dinas Pertanian agar memonitoring dan melakukan evaluasi terhadap kewajiban CSR. Tujuannya, keberadaan perusahaan benar-benar bisa memberikan manfaat dan dampak kesejahteraan bagi masyarakat," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news