Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
- Fraksi PKB DPRD Banyuwangi Tidak Diberi Porsi Pimpin Alat Kelengkapan Dewan
- Viral Video Anggota Dewan Banyuwangi Tumpangi Musrenbang untuk Kampanye
- Rapat Paripurna Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Banyuwangi 2024-2029
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ruliyono, didampingi Wakil Ketua Michael Edy Hariyanto dan M Ali Mahrus. Paripurna berlangsung di kantor dewan, pada Rabu (29/5).
Turut hadir Bupati Ipuk Fiestiandani didampingi Wakil Bupati Sugirah, Sekda Mujiono, para Asisten, Kepala OPD serta camat dan lurah.
Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto yang juga Pimpinan Banggar dalam laporan akhir pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 menyampaikan beberapa catatan kepada eksekutif.
Hal itu bertujuan menjadi kontribusi, bahan evaluasi serta tindak lanjut kepada Pemerintah Daerah. Saran dan masukan Banggar di antaranya, upaya kemandirian fiskal daerah, sehingga pembangunan kedepannya harus dibarengi dengan ketersediaan anggaran yang cukup.
Bahwa konstruksi pos pendapatan daerah saat ini masih sangat tergantung pada bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Kontribusi PAD pada APBD harus optimis untuk ditingkatkan secara progresif menuju kemandirian fiskal.
Dewan juga menyampaikan apresiasi atas beberapa capaian target pendapatan dari beberapa sektor yang terealisasi sangat baik bahkan melebihi target.
Namun sektor retribusi dinilai masih lemah sumbangsihnya terhadap PAD, yang mana di tahun 2023 realisasinya sebesar 60,47 persen. Sehubungan dengan hal itu agar dilakukan upaya progresif.
Di antaranya, melakukan pemetaan potensi dan validasi obyek kembali melalui OPD penghasil, pembangunan sistem dan jaringan untuk mendorong kemudahan layanan wajib pajak- retribusi. Kecukupan sumber daya manusia secara kualitas maupun kuantitas serta diberikan reward sesuai ketentuan.
Selanjutnya, kata Ketua DPC PD Banyuwangi itu, optimalisasi kemanfaatan CSR perusahaan dalam mendukung upaya peningkatan PAD, agar dilakukan kajian ulang atau perhitungan kembali terhadap potensi pendapatan daerah yang bersumber dari berbagai aset daerah, seperti sewa lahan tanah/tanah, sewa gudang/bangunan milik daerah dan sejenisnya.
"Penanganan akumulasi piutang daerah secara konsisten dan progresif agar tidak menjadi beban APBD yang terus menerus, pendirian Badan Usaha Milik Daerah yang memiliki fleksibilitas terhadap berbagai usaha Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," papar Michael.
Dewan juga mengingatkan eksekutif bahwa tidak ada yang dapat menjamin keselamatan saham minoritas di PT Merdeka Copper Gold Tbk, selaku induk PT Bumi Suksesindo, padahal harga saham sangat fluktuatif dan dapat tergerus turun sewaktu waktu, apalagi ditengah kondisi geo-politik global yang dinamis dan sulit diprediksi saat ini.
"Untuk itu agar segera dilakukan koordinasi untuk terbangunnya transparansi, adapun wacana pengalihan menjadi Dana Abadi merupakan keniscayaan untuk di lakukan kajian mendalam," kata Michael, politikus asal Kecamatan Rogojampi itu.
Di sisi lain, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap proses yang sedang berlangsung dalam penanganan PT PBS, agar terus diupayakan secara konsisten-progresif dan kehati-hatian agar tidak berdampak masalah hukum lain di kemudian hari.
Upaya meningkatkan PAD melalui pembelian kapal sejatinya merupakan ide dan ikhtiar cemerlang, hanya saja dalam proses perencanaan dan pengadaan maupun operasional pengelolaannya harus dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas dan kehati hatian.
"Karena tidak semua kabupaten di Indonesia memiliki potensi kelautan yang terdapat pelabuhan seperti Banyuwangi, ini merupakan potensi yang sangat prospektif dan nilai ekonomi tinggi, potensi ini ke depan agar dirintis dan dikelola secara profesional oleh SDM yang kapabel dan berintegritas, sehingga dapat memberikan kontribusi dalam mewujudkan kemandirian fiskal Daerah," ujarnya.
Di akhir laporannya, dewan menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas upaya ekskutif dalam pemenuhan kuota pupuk hingga kurang lebih 90 persen dari kebutuhan. Namun diharapkan agar terus dilakukan pengawasan, pengendalian hingga pendistribusiannya.
"Perlindungan dan pemberdayaan petani merupakan langkah strategis yang dapat ditempuh menuju kemandirian pangan kita. Sejalan dengan hal tersebut, agar Peraturan Daerah tentang LP2B segera difinalisasi," tutup Michael.
Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi atas respon positifnya terhadap Raperda tersebut.
"Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi acuan kita dalam melaksanakan APBD lebih baik dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Banyuwangi," ucap Ipuk
Selanjutnya Raperda ini masih memerlukan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
"Rekomendasi atas hasil evaluasi harus diakomodasi dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda," pungkas Bupati Ipuk.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang