Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono bersama Penjabat (Pj) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto menandatangani keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Madiun Tahun 2025-2045.
- Bahas Pengelolaan Aset, Komisi C DPRD Madiun Bakal Gelar RDP dengan BPKAD
- DPRD: Pemkab Gresik Terkesan Paksakan Pembangunan Underpass Senilai Rp 5,2 M
- Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival 2023 Kembali Digelar
"Penyusunan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Madiun tahun 2025-2045 merupakan salah satu langkah pemerintahan daerah dalam memastikan segala bentuk usaha perbaikan yang terus diupayakan demi mendukung tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang baik dalam 20 tahun kedepan," kata Tontro Pahlawanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (15/7).
Sekedar diketahui, visi RPJPD Kabupaten Madiun tahun 2025-2045 adalah “Kabupaten Madiun Berdaya Saing, Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.
Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
Untuk itu, Pj Bupati Tontro berpendapat, pada saat Raperda ini menjadi Perda definitif akan dijadikan acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di tiap periode perencanaan jangka menengah berdasarkan agenda pembangunan, dan menjadi acuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada Pilkada 2024.
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dihadiri anggota Dewan, pejabat Forkopimda, Pj Sekda kabupaten Madiun Sodik Hery Purnomo, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan OPD, BUMD, para kabag dan camat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bulog Lambat Serap Gabah, Petani di Madiun Wadul Komisi B DPRD
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Anggota DPRD Madiun Budidaya Melon Premium Sistem Green House, Omzetnya Menggiurkan