Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Penjabat (Pj.) Bupati Madiun Tontro Pahlawanto bersama DPRD Kabupaten Madiun, menetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Wali Kota Maidi Bantah Diundang RDP Bersama Camat dan Lurah, Ini Tanggapan DPRD Madiun
- Bulog Lambat Serap Gabah, Petani di Madiun Wadul Komisi B DPRD
- Anggota DPRD Madiun Budidaya Melon Premium Sistem Green House, Omzetnya Menggiurkan
"Ini tentang legalitas Perda-Perda kita tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah harus kita sesuaikan," ujar Tontro usai Rapat Paripurna di gedung DPRD Kabupaten, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/11).
"Ini kita susun lagi dan kita ajukan kepada DPRD, dan selama ini sudah berproses dan alhamdulillah kemarin dalam proses pembahasan DPRD ini bagian yang disepakati bersama menjadi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah," tambahnya.
Keberadaan Peraturan Daerah pajak Dan Retribusi Daerah ini diharapkan akan memberikan landasan hukum baru bagi Pemerintah Kabupaten Madiun dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dimulai pada Tahun 2024.
Selain itu, Pj. Bupati Madiun mengharapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Madiun, sekaligus akan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, perwakilan Forkopimda, Pj. Sekda Kabupaten Madiun, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Madiun.[ADV]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Maidi Bantah Diundang RDP Bersama Camat dan Lurah, Ini Tanggapan DPRD Madiun
- Gerbong Mutasi Kepala OPD Pemkab Madiun Segera Bergulir
- Pemkab Madiun Dapat Tambahan Armada Program Balik Gratis ke Jakarta