DPRD dan Pjs Bupati Jember Sepakati APBD Tahun Anggaran 2025 

Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat saat menerima  Perda  APBD TA 2025 Dari Pimpinan DPRD Jember,  Ahmad Halim (ketua), Fuad Ahsan (Wakil Ketua), Widarto (Wakil Ketua) dan Dedi Dwi Setiawan (Wakil ketua)/RMOLJatim   
Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat saat menerima  Perda  APBD TA 2025 Dari Pimpinan DPRD Jember,  Ahmad Halim (ketua), Fuad Ahsan (Wakil Ketua), Widarto (Wakil Ketua) dan Dedi Dwi Setiawan (Wakil ketua)/RMOLJatim  

Pandangan Akhir (PA) fraksi-fraksi di DPRD Jember sepakat Rancangan perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, ditetapkan menjadi Perda APBD 2024, dengan beberapa catatan dalam sidang paripurna DPRD Jember, Kamis (21/11). 


Kekuatan APBD Kabupaten Jember TA 2025 sebesar Rp 4,6 trilyun dengan defisit Rp 371 milyar,  ditandatangani bersama 4 pimpinan DPRD Jember bersama PJs Bupati Jember, Imam Hidayat di hadapan Anggota DPRD Jember dan para kepala OPD dan perwakilan tokoh masyarakat Jember.

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mufid menyoroti pernyataan Pjs Bupati sebelumnya, yang menjelaskan alasan defisit dalam APBD awal tahun 2025 sebagai hasil dari usulan program prioritas Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember. 

"Tingginya Defisit tersebut, menunjukkan ketidaksesuaian  antara anggaran yang direncanakan dengan sumber pendanaan yang ada," ucap Mufid dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/11).

Menurutnya menyusun APBD yang menghasilkan defisit yang sangat tinggi, tanpa sumber pendanaan yang memadai dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Pernyataan ini tidak memberikan informasi tentang langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi defisit atau mengelola keuangan daerah secara lebih efisien. 

"Semestinya ada keseimbangan antara program yang besar dengan pendapatan yang harus dicapai," katanya.

Mufid menambahkan, bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menitipkan pesan kepada Pjs Bupati Jember, agar mengingatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember dan seluruh kader posyandu Kabupaten Jember,untuk fokus dengan upaya menurunkan  angka prevalensi stunting Jember, yang masih tertinggi nomer 4 di Jawa Timur.

Imam Hidayat saat dikonfirmasi menjelaskan tingginya angka defisit tersebut, bisa ditutup dengan Silpa (Sisa lebih perhitungan anggaran) di tahun 2024.

"Kami akan berupaya (mencari terobosan baru), untuk memperluas ruang fiskal kita, salah satunya adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah," katanya.

Selain itu bisa dilakukan melalui peningkatan PAD melalui sektor pariwisata. Sebab, Kabupaten Jember memiliki potensi alam yang luar biasa, yang sudah dilirik investor luar negeri, yang tertarik dengan keindahan potensi wisata di Kabupaten Jember.

"Kemarin pihak kementerian luar negeri melakukan kunjungan ke Jember, tertarik dengan potensi wisata terutama keindahan alam di Jember," katanya.

Diketahui, hasil pembahasan anggaran APBD tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif di Jember disepakati sebagai berikut:

Bahwa pendapatan daerah diajukan sebesar Rp. 4.276.405.387.025,00 ( 4 triliyun, 276 milyar, 405 juta, 387 ribu 25 rupiah). 

Sedangkan total belanja daerah diajukan sebesar Rp.4.648.282.362.742,00 ( 4 triliun, 648  milyard, 282 juta, 362 l ribu, 742  rupiah).

Sehingga mengalami Defisit anggaran sebesar Rp.371.876.975.717,35 atau 371 Tiga ratus tujuh puluh satu miliar, 876 juta 975 ribu 717 rupiah koma 35 sen. 

Sementara Pembiayaan APBD 2025, diproyeksikan ada penerimaan pembiayaan daerah  sebesar 

Rp 376.876.975.717,35 ( 376 milliar, 876 juta 975 ribu, 717 rupiah, koma 35 sen) yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). 

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2025 sebesar 5 milyard rupiah. Dengan demikian, defisit anggaran pada APBD awal tahun 2025 menjadi 0 (nol rupiah).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news